Kunci Masih Menempel, Pria Pontianak Selatan Gasak Motor Warga di Karya Baru

Editor: Admin

Kendaraan bermotor yang digasak oleh pelaku berinisial HR (39) di Kecamatan Pontianak Selatan.SUARASANGGAU/SK

Pontianak
(Suara Sanggau) – Nasib tak baik menimpa seorang pria berinisial HR (39), warga Pontianak Selatan. Ia harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Jalan Karya Baru, Pontianak Selatan, pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut. HR diamankan tak lama setelah peristiwa pencurian terjadi.

“Ya benar, HR kami amankan karena diduga melakukan pencurian sepeda motor warga,” ujar AKP Inayatun Nurhasanah saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Saat melintas di Jalan Karya Baru, HR melihat sebuah sepeda motor terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

“Dari keterangan pelaku, sepeda motor tersebut dibawa kabur karena kunci kontaknya masih terpasang,” jelasnya.

Setelah menerima laporan masyarakat, petugas Polsek Pontianak Selatan segera bergerak ke lokasi. Berbekal informasi keberadaan terduga pelaku yang tidak jauh dari tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan HR tanpa perlawanan.

“Kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku masih berada di sekitar lokasi kejadian, sehingga langsung kami amankan,” tambah Kapolsek.

Dari pengakuan HR, sepeda motor hasil curian tersebut langsung dibawa menuju wilayah Pontianak Utara dengan tujuan untuk digadaikan.

“Pelaku mengaku motor hasil curian itu akan digadaikan di wilayah Pontianak Utara,” ungkapnya.

Saat ini, HR telah diamankan di Polsek Pontianak Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, HR disangkakan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini