Sambas (Suara Sanggau) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menggelar press rilis terkait penanganan sejumlah perkara tindak pidana khusus (pidsus) sepanjang tahun 2025. Pemaparan disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sambas, Amiruddin, pada Selasa (9/12/2025).
Dalam keterangan resminya, Amiruddin menjelaskan bahwa Kejari Sambas saat ini tengah menangani berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik, baik di tingkat daerah maupun desa.
Beberapa perkara yang ditangani di antaranya dugaan korupsi tata kelola air bersih pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2021–2024. Selain itu, Kejari Sambas juga menangani dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Tahun Anggaran 2023.
Perkara lainnya mencakup dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) “Berkah Bersama” di Kecamatan Tebas, yang bersumber dari Dana Desa 23 desa pada periode Tahun Anggaran 2020–2022.
Tak hanya itu, Kejari Sambas juga menyidik dugaan korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tebas Kuala Tahun Anggaran 2023, dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2022, serta dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Tahun Anggaran 2020–2022.
Selain perkara korupsi, Kejari Sambas juga mengungkap penanganan dugaan tindak pidana kepabeanan. Kasus tersebut berkaitan dengan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean atau tempat penimbunan berikat tanpa penyelesaian kewajiban pabean serta tanpa persetujuan pejabat Bea dan Cukai.
Amiruddin menyampaikan, dari seluruh perkara tindak pidana khusus yang ditangani sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Sambas berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp540.272.661,53.
“Total uang negara yang berhasil kami selamatkan dari penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang tahun 2025 mencapai lebih dari Rp540 juta,” ujar Amiruddin.
Khusus perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tebuah Elok, Amiruddin menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit dari Inspektorat. Berdasarkan audit tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp600 juta.
“Namun, telah dilakukan pengembalian sekitar Rp300 juta. Setelah batas waktu penanganan di Inspektorat berakhir, perkara tersebut diserahkan kepada kami dan kini telah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, Kejari Sambas berkomitmen untuk menangani seluruh perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat menanyakan keseriusan kami, dan kami pastikan seluruh perkara ditangani secara profesional serta akan kami percepat,” tegas Amiruddin menutup keterangannya.[SK]
