Kasus Kekerasan Seksual Ayah terhadap Anak Masuk Tahap Penuntutan, Kejari Sanggau Gelar Pertemuan Pendahuluan Perlindungan Korban

Editor: Admin

Sanggau (Suara Sanggau) – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya kini resmi memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) setelah berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Sebagaimana disampaikan dalam rilis Seksi Intelijen Kejari Sanggau, sebagai tindak lanjut penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Sanggau menggelar Pertemuan Pendahuluan Kasus Kekerasan Seksual sebagai langkah awal penerapan perlindungan korban anak sebelum perkara disidangkan.

Pertemuan pendahuluan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertemuan Pendahuluan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menekankan proses peradilan berperspektif korban.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Posko Akses Keadilan Perempuan, Anak, dan Disabilitas Kejaksaan Negeri Sanggau, pada Jumat (13/12/2025). Pertemuan dihadiri oleh korban dan keluarga korban, petugas sosial dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau, serta penyidik dari Polres Sanggau.

Pertemuan pendahuluan bertujuan memberikan pemahaman kepada korban dan keluarga terkait tahapan proses hukum yang akan dijalani, sekaligus memastikan hak-hak korban atas perlindungan, pendampingan, dan pemulihan dapat terpenuhi secara optimal sebelum persidangan dimulai.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sanggau, Esther Melinia Sondang, menegaskan bahwa pertemuan ini dilaksanakan agar korban merasa aman dan memahami proses hukum tanpa rasa takut.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan korban dapat melalui seluruh proses hukum dengan rasa aman. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kami agar pemulihan korban berjalan seiring dengan proses penegakan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, Bilal Bimantara, menyampaikan bahwa pelaksanaan pertemuan pendahuluan merupakan bentuk komitmen Seksi Pidum dalam menangani perkara kekerasan seksual secara profesional dan berperspektif korban.

“Pemulihan korban adalah bagian dari keadilan itu sendiri. Melalui Posko Akses Keadilan Perempuan, Anak, dan Disabilitas, kami ingin memastikan setiap korban memiliki ruang yang aman untuk didampingi, didengar, dan dipulihkan,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Sanggau menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis, sejalan dengan semangat perlindungan perempuan dan anak yang menjadi salah satu prioritas utama Kejaksaan Republik Indonesia.[Herman]

Share:
Komentar

Berita Terkini