Kalbar Perketat Penertiban Aset Daerah: Sekda Harisson Minta Penguatan KPK untuk Wujudkan Tata Kelola Berintegritas

Editor: Admin

Sekda Kabar Harisson membuka secara resmi kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Daerah se-Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung di Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, Selasa (18/11/2025).SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, membuka secara resmi kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Daerah se-Provinsi Kalimantan Barat yang digelar di Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan strategis ini dihadiri jajaran Satuan Tugas Koordinasi & Supervisi Pencegahan dan Penindakan KPK RI, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalbar, Inspektorat, organisasi perangkat daerah terkait, serta perwakilan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Sekda Harisson menyampaikan apresiasi tinggi atas pendampingan intensif KPK RI dalam mengawal penguatan sistem tata kelola aset daerah.

“Kehadiran KPK RI merupakan bukti nyata komitmen nasional dalam membangun pengelolaan aset daerah yang lebih sistemik, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Harisson.

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Kalbar telah menindaklanjuti surat KPK RI tertanggal 21 Mei dan 13 Juni 2025 melalui berbagai langkah strategis, di antaranya: Menyusun kategorisasi aset tanah (K1, K2, K3), termasuk identifikasi aset di kawasan hutan, Mengajukan permohonan sertipikat ke Kantor Pertanahan Mempawah dan Sanggau, Melakukan pengukuran lapangan bersama OPD dan Kantor Pertanahan, Melakukan koordinasi teknis dengan sejumlah Kantor Pertanahan kabupaten/kota, Membentuk Tim Terpadu melalui Keputusan Gubernur No. 1152/BKAD/2025, Mengajukan permohonan Inver PPTPKH ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak.

“Seluruh langkah ini mengacu pada Permen LHK No. P.17/2018 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan,” jelasnya.

Selain itu, menindaklanjuti atensi khusus dari KPK, Pemprov Kalbar juga memperkuat pembenahan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 9 Tahun 2009. Upaya tersebut meliputi: Rapat Koordinasi PSU pada 11 September 2025 bersama seluruh kabupaten/kota, Penyampaian laporan evaluasi kepada Inspektorat Provinsi, Surat edaran kepada Bupati/Wali Kota agar memperbaiki sistem PSU, menyusun regulasi daerah, dan membentuk tim terpadu yang melibatkan OPD, BPN, dan Kejaksaan Negeri.

Harisson menegaskan bahwa penertiban PSU bukan sekadar urusan administratif, namun langkah penting untuk mencegah potensi kerugian daerah serta menutup celah penyalahgunaan aset.

“Keberhasilan penataan aset membutuhkan bukan hanya kelengkapan dokumen, tetapi juga komitmen moral dan keberanian untuk berubah,” tegasnya.

Menutup sambutan, Sekda meminta penguatan dan arahan lanjutan dari KPK RI agar proses penataan aset di Kalbar memberikan dampak nyata.

“Kami mohon arahan dan penguatan dari KPK RI agar proses ini tidak hanya berjalan administratif, tetapi memberikan dampak substantif bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tutupnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini