Pontianak (Suara Sanggau) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyatakan akan menghadap Presiden Prabowo Subianto bersama pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk membahas rencana pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.SUARASANGGAU/SK
Langkah ini diambil setelah beredar kabar bahwa sebagian dana TKD akan dialihkan untuk mendukung belanja kementerian dan lembaga dalam menjalankan program prioritas nasional.
“Jadi, seluruh daerah di Indonesia terkena pengurangan dana pusat, khususnya dana Transfer ke Daerah (TKD),” ungkap Ria Norsan kepada awak media, Kamis (30/10/2025).
Mantan Bupati Mempawah dua periode itu menjelaskan, dirinya bersama pengurus APKASI telah bersepakat untuk membawa persoalan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Nah itu kami sudah sepakat kemarin dengan Ketua APKASI terpilih, Gubernur Kalimantan Timur. Untuk hadir menghadap Bapak Presiden,” jelasnya.
Ria Norsan menilai kebijakan pemangkasan dana TKD akan semakin membebani pemerintah daerah, terlebih mulai Januari 2026 pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan provinsi.
“Mulai Januari 2026 itu gaji PPPK yang kita terima menjadi beban daerah dan beban provinsi. Kalau sekarang masih ditanggung pusat,” ujarnya.
Menurut Norsan, terdapat lebih dari 9.000 PPPK di Kalimantan Barat yang gajinya akan dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun depan. Kondisi ini tentu menambah tekanan fiskal bagi pemerintah daerah yang juga tengah menghadapi keterbatasan anggaran.
“Sudah dana kita dikurangi, diberi beban lagi untuk bayar gaji PPPK. Nah itu yang menjadi pemikiran kami bersama Ketua APKASI,” tegas Norsan.
Ia berharap pertemuan dengan Presiden Prabowo nanti dapat menghasilkan solusi terbaik agar keseimbangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah tetap terjaga.
“Harapan kami, Presiden bisa mendengar langsung aspirasi daerah agar pemangkasan ini dikaji ulang. Karena kalau diterapkan begitu saja, daerah akan semakin kesulitan menjalankan program pembangunan,” pungkasnya.[SK]