Sanggau (Suara Sanggau) - Dua pengedar Narkotika Jenis Sabu sabu dan pil ekstasi dikecamatan Sekayam, ditangkap saat berada dirumah kontrakannya oleh jajaran Polsek Sekayam rabu malam 19/11/2025 .
Penangkapan itu dilakukan atas informasi warga ,disebuah rumah Dusun Balai Karangan I, Desa Engkahan kecamatan Sekayam diduga tempat transaksi Narkoba.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Sekayam AKP Sutikno.Dijelaskan Kapolsek berawal Informasi dari masyarakat langsung kita ditindaklanjuti memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dirumah tersebut.
Hasil penyelidikan memang mencurigakan dan pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB,Polisi langsung kerumah kontrakan tersebut, ditemui seorang perempuan berinisial DNA (20) dalam rumah tersebut
Dari investigasi awal, DNA menunjukan sikap yang mencurigakan, tim langsung mengamankan yang bersangkutan sembari menelusuri dugaan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aktivitas tersebut.
Didapat informasi dirumah terrsebut ada deorang laki berinisial RS (19) diduga sebagai rekan tersangka, sedang berada di luar rumah untuk berbelanja,Tim memutus kan menunggu kedatangannya .
Sekira pukul 21.30 WIB RS (19) tiba di kontrakan dan segera diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Setelah kedua terduga pelaku diamankan, petugas menghadirkan Kepala Wilayah dan warga setempat sebagai saksi untuk menyaksikan jalannya penggeledahan kedua orang tersebut dan tempat tinggal yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika.
Hasilnya,petugas menemukan sebuah kotak kecil berwarna hitam yang disembunyikan di bawah laci dalam kamar kontrakan,didalamnya terdapat dua plastik besar berklip berisi butiran pil ekstasi sebanyak 25 butir dan tiga plastik kecil berklip berisi sabu siap edar. Selain itu, ditemukan sedotan plastik yang digunakan sebagai alat takar.
Petugas juga menemukan satu kotak handphone merek POCO M6 yang disembunyikan di rak lemari. Di dalam kotak tersebut tersimpan satu plastik bening ukuran besar berisi sabu, satu bundelan plastik klip kosong, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram itu.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang-barang lain berupa handphone iPhone 16 Pro, handphone POCO M6, dompet hitam, uang tunai Rp2.050.000, kotak kecil, serta plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas sabu. Seluruh temuan tersebut langsung disita sebagai barang bukti.
Keduanya baik DNA (20)aupin RS (19), mengakui keterlibatan mereka dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut. DNA (20) diduga berperan sebagai penyimpan dan pengedar barang, sementara RS (19) terlibat dalam distribusi dan transaksi.
Kini keduanya dan barang bukti,diamankan dipolsek Sekayam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menjelaskan,pihaknya akan terus menggali asal usul barang tersebut,dari mana ia dapatkan,masih terus kita selidiki dan cari otaknya
Pengungkapan ini adalah bukti bahwa Polsek Sekayam konsisten memerangi narkoba. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” ujarnya.(Man)
