| Lima calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan, usai mendapat Bimbingan.SUARASANGGAU |
Kepala KUA kecamatan Mukok kabupaten Sanggau Eko Setyo Nugroho mengatakan Bimwin ini wajib diikuti pasangan kemantin sebelum ijab kabul,hal ini dimaksudkan agar pasangan tersebut mengerti dan dapat membangun rumah tangga yang harmonis serta menjadikan pernikahan ini sebagai ibadah agar dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahma.
Untuk itu pasangan kantin harus betul betul siap,baik jasmani maupun rohani sehingga rumah tangga itu tetap bertahanselamanya,nikah itu mudah saja tapi yang susah bagaimana menciptakan rumah tangga tetap harmonis sepanjang jaman,kepala KUA mukok.
Bimwin tersebut,juga dihadiri Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Sanggau, Ayi Yusup Muhidin, beserta staf Bimas Islam, Fachrurozi dan Ena Fakhrina, yang memberikan dukungannya.
Melalui bimbingan ini, diharapkan para calon pengantin dapat memahami hak dan kewajiban suami istri, serta mampu membangun komunikasi yang baik dalam rumah tangga,” ujar Eko.
KUA Mukok berharap setiap pasangan calon pengantin memiliki bekal yang cukup dalam menghadapi kehidupan pernikahan dan dapat mewujudkan keluarga yang harmonis, bahagia, dan penuh keberkahan.(Hermansyah)
