Pontianak (Suara Sanggau) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2020–2022.
Dua Tersangka Kasus Penyimpangan Dana Hibah Rp22 Miliar untuk SMA Mujahidin Ditahan Kejati Kalbar.SUARASANGGAU/SK
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., dalam siaran persnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Menurut hasil penyidikan, sepanjang 2020–2022, Pemerintah Provinsi Kalbar telah mengalokasikan dan menyalurkan dana hibah sebesar Rp22,04 miliar kepada Yayasan Mujahidin Kalbar untuk pembangunan gedung sekolah. Namun, penggunaan dana tersebut dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan pemeriksaan ahli fisik, penyidik menemukan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan dengan nilai mencapai sekitar Rp5 miliar.
Selain itu, penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai rincian dalam RAB. Padahal, sesuai Permendagri No. 32/2011 jo. Permendagri No. 77/2020, penerima hibah wajib bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah negara.
Penyidik juga mendapati bahwa dalam NPHD, proposal, dan RAB tidak tercantum anggaran biaya perencanaan maupun honorarium panitia, namun faktanya sebagian dana hibah digunakan untuk: Pembayaran biaya perencanaan (2020) kepada MR sebesar Rp469.000.000,- Pembayaran insentif Panitia Pembangunan (2022) sebesar Rp198.720.000,-
Berikut penjelasan peran dua tersangka:
IS – Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin / Ketua Panitia Pembangunan; Tidak melaksanakan tugas sehingga terjadi kekurangan mutu dan volume pekerjaan. Memutuskan penggunaan dana hibah untuk pembayaran biaya perencanaan dan insentif panitia yang tidak tercantum dalam RAB.
MR – Perencana / Pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis; Lalai dalam tugas pengawasan sehingga pekerjaan tidak sesuai ketentuan. Menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB.
Keduanya disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor,
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
IS dan MR langsung ditahan untuk memperlancar penyidikan serta mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung 17 November – 6 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa Kejati Kalbar berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik.
Masyarakat juga diminta mendukung proses hukum dengan tidak menyebarkan informasi spekulatif.
“Kami akan memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara berkala sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pendidikan justru berujung pada dugaan praktik korupsi. Kejati Kalbar memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.[SK]