Eksekusi Pengosongan Bangunan Ruko Warung Kopi DM. Coe Cafe Berjalan Lancar

Editor: Admin

Sanggau (Suara Sanggau) - Pengadilan Negeri Sanggau melaksanakan eksekusi dan pengosongan Bangunan Ruko Warung Kopi DM. Coe Cafe di Jalan Lintas Malindo, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Rabu (19/11/2025).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sag jo Nomor 552/53/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap ,Eksekusi yang dilakukan mendapat pengawalan pengawalan dari Polres Sanggau melibatkan  personel  Polsek Sekayam, Polsek Entikong, dan Polsek Beduai serta PJU Polres sesuai surat perintah.

Pengamanan dipimpin Kabag Ops Polres Sanggau AKP PSC Kusuma Wibawa, S.H diawali dengan Apel Kesiapan Pengamanan di Mapolsek Sekayam.

Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Pengadilan Negeri Sanggau tiba di lokasi objek sengketa serta termohon Daswan bersama keluarga dan kuasa hukumnya Pemohon Eksekusi Silvanus Ilvan Somak,

kehadiran para pihak memastikan bahwa proses eksekusi berjalan sesuai tahapan hukum,kemudian dibacakan Petugas kemudian membacakan penetapan ketua Pengadilan Negeri Sanggau di hadapan termohon dan pihak terkait,karena ini menjadi dasar legal pelaksanaan eksekusi serta menegaskan bahwa proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Setelah pembacaan putusan, petugas mulai melakukan pengosongan bangunan. Pemohon Eksekusi menyiapkan porter serta dua unit dump truck bernomor polisi KB 8738 DC dan KB 8381 CE untuk memindahkan barang-barang milik termohon kesuayu tempat.

Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengawasan aparat guna menghindari potensi kericuhan ataupun sengketa tambahan,sementara barang pribadi lainnya ditempatkan di ruko milik Siska dilokasi yang sama dilakukan dengan pencatatan dan pengawasan agar seluruh barang tetap aman dan terinventarisir.

Pada pukul 16.55 WIB, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sanggau kembali membacakan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan kepada para pihak. Setelah berita acara selesai ditandatangani, dilakukan penyerahan kunci bangunan secara simbolis sebagai penanda tuntasnya seluruh rangkaian eksekusi.

Kabag Ops Polres Sanggau AKP PSC Kusuma Wibawa menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menjaga keamanan setiap pelaksanaan perintah pengadilan.

“Pengamanan eksekusi yang kami lakukan merupakan bagian dari tugas Polri untuk memastikan setiap proses hukum berjalan aman dan tertib. Kami menjamin seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tanpa gangguan, serta menjaga hak para pihak tetap dihormati,” ujarnya.

Selama berlangsungnya kegiatan, situasi tetap aman, terkendali, dan tidak ditemukan gangguan signifikan. Polres Sanggau memastikan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendukung penegakan hukum, menjaga ketertiban masyarakat, serta memastikan seluruh proses peradilan dapat dilaksanakan tanpa hambatan.(Hermansyah)

Share:
Komentar

Berita Terkini