Tunggak Retribusi Rp178 Juta, Sejumlah Kios di Pasar Kapuas Indah Pontianak Disegel

Editor: Admin

Tim Penertiban dan Pengawasan Pemkot Pontianak Saat Menyegel Ruko Yang Menunggak Retribusi.SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Pemerintah Kota Pontianak melalui Tim Penertiban dan Pengawasan resmi menyegel sejumlah kios di Pasar Kapuas Indah, Jalan Kapten Marsan, pada Rabu (29/10/2025). Tindakan tegas ini diambil karena para pedagang menunggak pembayaran retribusi dalam jangka waktu lama.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, memimpin langsung kegiatan penertiban tersebut. Dari hasil operasi, sebanyak 10 kios di lantai dasar Pasar Kapuas Indah disegel dengan total tunggakan mencapai Rp178 juta.

“Kapuas Indah lantai dasar ada 10 kios, ini kita tertibkan karena ada tunggakan. Kita harapkan teman-teman pengusaha dapat melunasi paling tidak dua tahun terakhir,” ujar Ibrahim di lokasi kegiatan.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan penyegelan, para pemilik kios sudah menerima tiga kali surat peringatan namun tetap tidak melunasi kewajibannya. Pemerintah juga telah memberikan waktu tiga hari bagi pedagang untuk mengosongkan kios secara mandiri.

“Surat pengosongan sudah jelas, ada peringatan pertama hingga keempat. Semua harus berpedoman pada surat itu. Kami beri waktu tiga hari untuk dikosongkan,” tegasnya.

Meski sempat diwarnai penolakan dari beberapa pedagang, upaya penyegelan akhirnya berjalan kondusif setelah dilakukan pendekatan oleh tim gabungan. Sebagian pedagang bahkan menyanggupi untuk segera melunasi tunggakan mereka dalam beberapa hari ke depan.

Langkah penertiban ini, kata Ibrahim, dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot Pontianak menegakkan disiplin pembayaran retribusi dan memastikan pengelolaan pasar berjalan tertib sesuai aturan yang berlaku.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini