Rekayasa Dibalik Laporan Begal, Pria di Ketapang Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan Rp22 Juta

Editor: Admin

Pelaku berinisial AA 27 tahun (kiri) saat diperiksa penyidik Polres Ketapang.SUARASANGGAU/SK
Ketapang (Suara Sanggau) – Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial AA (27), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Ia mengaku menjadi korban begal dan kehilangan uang perusahaan sebesar Rp22 juta. Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa cerita tersebut hanyalah rekayasa untuk menutupi tindak penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

AA sempat membuat laporan ke Polres Ketapang dan mengaku dibegal di kawasan Jalan Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 15.50 WIB.

“Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Ketapang segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan saksi dan pelapor. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kejanggalan terutama pada keterangan AA yang mengaku sebagai korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (8/10/2025).

Menurut Ryan, penyelidikan mendalam menunjukkan banyak ketidaksesuaian antara lokasi kejadian, waktu, keterangan saksi, dan rekaman CCTV di sekitar area tersebut. Selain itu, pengakuan AA juga terkesan berbelit dan berubah-ubah. Setelah didesak lebih lanjut, AA akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah palsu.

“AA bahkan sempat melukai dirinya sendiri dengan memukulkan batu ke kepala dan menjatuhkan sepeda motornya di lokasi kejadian untuk memperkuat alibinya,” jelas Ryan.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa AA menggunakan uang perusahaan milik pelanggan (customer) untuk kepentingan pribadi. Karena panik dan tidak bisa mempertanggungjawabkannya kepada atasan, ia berpura-pura menjadi korban begal agar seolah kehilangan uang tersebut.

“Untuk menutupi perbuatannya, AA mengarang cerita bahwa dirinya dibegal saat dalam perjalanan,” tambah Ryan.

Atas tindakan itu, AA dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun empat bulan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan manipulatif atau rekayasa hukum, karena selain merugikan pihak lain, juga dapat berujung pada proses pidana yang lebih berat.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini