Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kecamatan Parindu, Kabupaten Saggau
Selasa malam 20)05/2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan ke
anggota Polres,yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Satresnarkoba Polres Sanggau langsung melakukan penyelidikan secara intensif di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim kepolisian melihat seorang pria yang dicirigai sesuai dengan laporan yang masuk sedang mengendai sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru di Jalan Pemda, Dusun Nala, Desa Embala, Kecamatan Parindu berinisial ED
Pria tersebut diketahui merupakan target dari penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa waktu.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku membawa sebuah tas selempang berwarna hitam bertuliskan “Ridous Limited Edition”.
Potugas langsung penggeledahan disaksikan oleh warga sekitar, dalam pengeledahan petugas menemukan satu paket plastik bening berklip berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika, di antaranya adalah satu bundel plastik bening berklip, satu unit handphone merek Oppo A55 berwarna merah, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Kepada petugas, ED mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Eko Aprianto,saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sanggau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pedesaan.
“Polres Sanggau akan terus melakukan langkah-langkah represif dan preventif untuk menekan angka peredaran narkoba. Kasus ini adalah bentuk respons cepat kami atas informasi dari masyarakat. Peran aktif warga sangat kami apresiasi dalam mendukung pemberantasan narkoba,” ujar Iptu Eko Aprianto.
Dikatakannya,bukti yang telah diamankan dari tersangka berupa satu paket plastik bening berisi serbuk diduga sabu seberat bruto 0,90 gram, satu bundel plastik klip kosong, satu buah tas selempang, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor. Semua barang bukti tersebut kini berada di bawah pengamanan Satres narkoba Polres Sanggau.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku.
Hermansyah