Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau Polda Kalbar,kembali menangkap salah seorang pria berinisial AR (27) warga Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu sekitar terminal bus di Jalan Raya Sosok-Tayan atas Kepemilikan Narkoba Selasa malam, 15 April 2025 pukul 22.30 WIB.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, S.I.K, M.Si melalui Plt. Kasat Res Narkoba Polres Sanggau, Iptu Suhariyanto, SH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya rabu 16/04
Dijelaskan Iptu Suhariyanto, pengungkpn ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar terminal bus di Jalan Raya Sosok-Tayan dijadikan lokasi tempat transaksi narkoba. Petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah dilakukan pemantauan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga.
Penangkapan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah warga sekitar. Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket plastik bening berklip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam saku celana panjang abu-abu yang dikenakannya saat penangkapan. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 13 warna putih yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas jual beli narkoba.
Tersangka AR (27) dan barang bukti kita bawa ke Mapolres sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,kami akan berusaha mengungkap asal usul Narkoba itu ia dapat dan ini akan kita usut tuntas.
Plt.Kasat Res Narkoba Polres Sanggau, Iptu Suhariyanto, SH juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasyi,dan ini menandakan masyarakat kita menolak pengunaan Narkoba yang dapat merusak kesehatan dan mental generasi muda mendatang.
Hermansyah