Tim Gabungan Polsek Tayan Hilir dan Kapuas berhasi mengungkap Pelaku Curanmor
Suara sanggau ,co.id
MB (20), warga Dusun Surya, Desa Nanga Tempunak, Kabupaten Sintang harus nginap di balik jeruji besi Polres Sanggau, rencana akan pulang Kabupaten Sintang batal, karena Ia ditangkap Polisi telah melarikan Motor yang bukan miliknya
Minggu, 26 Januari 2025,malam
Menurut informasi, MB (20) karena telah mencuri sepeda motor Yamaha WR 155 cc warna hitam dengan nomor polisi KB 6787 CP. di halaman rumah kost milik Fransiskus Angga,di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau 26/1/2025.
Pemilik motor kaget ketika akan mengambil motornya sekitar pukul 04.00 wib tidak ada. Iapun panik dan melaporan kehilangan ke Polsek Tayan Hilir.
Kapolsek Tayan Hilir,AKP.Sihar Binardi Siagian, yang menerima laporan,langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah warung di Kelurahan Bunut
Kabupaten Sanggau, tim langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kapuas untuk mengamankannya.
Saat diamankan, disebuah warung pelaku pada malam har, MB tidak melakukan perlawanan, ia masih membawa sepeda motor Yamaha WR 155 cc yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
Saat dilakukan introgasi diwarung, mendapat perhatian warga, diakuinya bahwa motor tersebut diambilnya dari salah satu rumah kos dikecamatan Tayan Hilir,polisi langsung menangkapnya, beruntung ia tidak diamuk masa.
Kapolres Sanggau,melalui Kapolsek Tayan Hilir Hilir AKP Sihar Binardi Siagian.
Mengatakan tertangkapnya pelaku curanmor itu berkat koordinasi antara Polsek Tayan Hilir dan Polsek Kapuas,tanpa dukungan Polsek Kapuas mustahil dapat segera terungkap.
Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. bersama barang bukti ia digiring kep Polsek untuk dilakukan pemeriksaan ujar Kapolsek Tayan Hilir.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa pelaku MB akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Hermansyah