Pekerja Migran Indonesia (PMI) Harus Dilindungi Dari Perdagangan Manusia

Editor: herman syah
Suarasanggau.co.id Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar Hak Asasi Manusia.

Itulah penekanan yang disampaikan Muhammad Tito Andrianto Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat ketika membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Sambas di ruang rapat Kakanwil, Selasa (11/06).

Dikatakan Muhammad Tito Andrianto, Pemerintah Daerah berperan mulai dari memberikan informasi permintaan (job order) yang berasal dari Perwakilan Republik Indonesia, Pemberi Kerja, dan Mitra Usaha di luar negeri. Sehingga Pemda  dapat memberikan layanan terpadu satu atap serta memfasilitasi keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia. Sehingga PMI yang diberangkatkan harus memiliki kompetensi atau keahlian,” 

Untuk itu diharapkan Pemda Pusat dan Daerah dapat bekerja sama memberikan
pelatihan kewirausahaan kepada PMI purna dan keluarganya dalam rangka memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan yang mudah, murah, cepat, dan aman, layanan terpadu satu atap melakukan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah  Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Layanan terpadu satu atap memberikan layanan dalam pengurusan persyaratan dokumen dan administrasi penempatan dan pelindungan Calon PMI dan/atau PMI dan bersama Pemerintah Pusat melakukan perekrutan dan mempersiapkan pelayanan persyaratan administratif,” tutup Kakanwil.

Turut hadir pada rapat tersebut Ketua DPRD Kab. Sambas Abu Bakar, Wakil Ketua DPRD Kab. Sambas Ferdinan, Sehan A. Rahman dan Suriadi, Ketua Bapemperda DPRD Kab. Sambas Kurniawan Figo, jajaran DPRD Kab. Sambas, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Azriyal Zam, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Dini Nursilawati dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan (man)

Share:
Komentar

Berita Terkini