Kanwil Kemenkumham Kalbar : Tingkatkan Sinergitas Timpora,Indikasi WNA Tiongkok Lakukan Penambangan ilegal

Editor: herman syah
Suarasanggau.co.id Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat meminta jajaran Imigrasi kelas II non TPI Ketapang tingkatkan Pengawasan orang Asing,  Usai ditangkapnya  warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan aktivitas ilegal di kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dimana YH yang merupakan Wna asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia dengan Visa Ijin Tinggal Terbatas, dengan Penjamin PT.SRM yang beralamat di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Visa yang dikantongi masih berlaku hingga akhir tahun 2024.

Kasus Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan penambangan emas ilegal di Ketapang menjadi perhatian serius Mochamad Akbar Adhinugroho,  Kepala Kantor Imigrasi Ketapang. 

"Kami memastikan bahwa WNA yang berada di wilayahnya mematuhi semua peraturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas ilegal," ujar M Akbar Dikantornya, Jumat (07/06)

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto mengungkapkan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan tersangka YH. Tito menjelaskan Visa yang didapat tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan berupa penambangan Emas ilegal, merespon hal ini dirinya memerintahkan jajaran keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk meningkatkan pengawasan.

"Saya meminta Tim dari Inteldakim dilapangan lebih meningkatkan lagi pengawasannya," ujar Kakanwil. 

Seperti diketahui Informasi awal, Tim Gabungan PPNS Ditjen Minerba dan Korwas PPNS Bareskrim Polri sedang berusaha menangani masalah penambangan ilegal. DIperlukan sinergitas untuk dengan beberapa pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan otoritas terkait lainnya untuk memastikan bahwa kegiatan ilegal tersebut dapat dihentikan dan pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku. 

Kanwil kumham kalbar mengatakan peran timpora atau Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kalimantan Barat, Khususnya di Imigrasi Kelas II non TPI Ketapang ."Kita Tingkatkan Kembali Timpora, agar sinergitas dengan stakeholder lain terjalin dengan solid," tambah kakanwil kalbar.

Dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut. Timpora terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Imigrasi, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, serta instansi lain yang relevan.


Pembentukan Timpora di Kalimantan Barat adalah bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan bahwa keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi daerah dan tidak menimbulkan masalah hukum atau sosial," tutup Kakanwil (Hermansyah)
Share:
Komentar

Berita Terkini