GL,Tersangka Tindak Pidana Koropsi Ditahan Jaksa Dilapas Perempuan Pontianak

Editor: herman syah

Tersangka Koropsi Pembayaran Tera ( GL) diserahkan Kejari Sanggau

Suarasanggau.co.id
Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembayaran TERA berinisial GL diserahkan penyidik kepada Jaksa penuntut umum, Jum'at 11/10/2024

Sebelumnya berkas perkara telah diteliti oleh penuntut umum dan dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 26 September 2024, sehingga dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada hari ini Kata Kejari Sanggau Deddy Irwan Virantama kepada wartawan

Setelah dilakukan  dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh)  hari kedepan dimulai hari ini,tersangka ditahan di Lapas Perempuan Pontianak, dimana dalam waktu yang tidak lama Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk proses persidangan

Tindak Pidana Korupsi pembayaran TERA/TERA yang dilakikan Tersangka GL
Sejak tahun 2020 sampai dengan 2023
total biaya pembayaran yang dikeluarkan oleh perusahaan/pemilik UTTP yaitu sebesar Rp. 4.477.773.500,00 (empat milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sementara biaya retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 362.377.508,00. (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan rupiah).

GL disangkakan melanggar Primair Pasal 12 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsiadir pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Man)

Share:
Komentar

Berita Terkini