BPK Minta Maaf 3 Pegawainya Jadi Tersangka Penerima Suap Pj Bupati Sorong"

Editor: herman syah
Inspektur Utama BPK Nyoman Wara (kiri) 
Suara Sanggau - KPK telah menetapkan tiga pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. BPK meminta maaf kepada masyarakat.
"BPK sangat menyesalkan dan pada kesempatan ini kami meminta maaf kepada masyarakat atas berbagai kejadian belakangan ini yang diduga melibatkan oknum BPK," kata Inspektur Utama BPK Nyoman Wara dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Nyoman mengatakan BPK mendukung proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dia mengatakan BPK juga akan memberikan sanksi kepada pegawainya yang melakukan pelanggaran hukum maupun etik.

"Terkait OTT yang dilakukan KPK kepada oknum BPK, kami menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum atas kasus dimaksud. Secara internal BPK tidak mentolerir dan kami pastikan kami akan tindak tegas oknum BPK yang melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin pegawai," katanya.

Tiga Anggota BPK Jadi Penerima Suap
KPK menetapkan Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pemeriksa BPK Papua Barat. KPK menyebut suap tersebut terdiri atas uang Rp 960 juta dan satu jam Rolex.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan suap itu diduga diberikan oleh Yan Piet agar temuan tim pemeriksa dari BPK Papua Barat menjadi tidak ada. Firli mengatakan uang itu diberikan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda.

"Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ucap Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan Yan Piet diduga memberikan suap berupa uang Rp 960 juta dan satu unit jam Rolex. Firli belum menjelaskan detail kapan uang dan jam itu diberikan.

"Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex," ucap Firli.

"Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar," sambungnya.

Total, ada enam orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

Tersangka pemberi suap:

1. Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
2. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat
3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle
Tersangka penerima:

1. Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing
2. Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa
3. Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung

Share:
Komentar

Berita Terkini