Bupati Sanggau Yohanes Ontot memberikan ucapan selamat kepada Anggota BPD yang telah dikukuhkan
Suarasanggau.co.id Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, mengu kuhkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Parindu masa jabatan 8 tahun,sejak pelantikan. Berdasarkan Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kegiatan di pusatkan di Aula Kantor Camat Parindu, Kecamatan Parindu. Selasa (6/5/2025).
Pesan Bupati kepada BPD terpilih, agar dapat melaksanakan Tupoksi (TugasPokok dan Fungsi) dengan penuh tanggung jawab dalam mengawal aspirasi masyarakat,serta menjaga kewibawaan dan kestabilan pemerintah desa,agar pembangunan desa berjalan dengan baik.
Yohanes Ontot juga mengingatkan BPD
agar dalam melaksanakan tugas selalu bermitra dengan kepala desa demi memajukan pembangunan.
Penyelenggaraan pemerintahan desa akan berjalan dengan baik apabila semua unsur lembaga yang ada di desa dapat menjalankan perannya masing-masing sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
“Untuk BPD saya ingatkan agar dalam melakukan tugas dan fungsinya wajib mengikuti peraturan yang berlaku, baca, pelajari, pahami dan terapkan regulasi atau peraturan yang berlaku tentang desa,” pesannya.
Bupati Sanggau, Yohanes Ontot berharap BPD yang baru dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan integritas.
Marilah kita semua tetap memelihara semangat kebersamaan, persatuan, dan solidaritas demi mewujudkan desa-desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” tuturnya.
Hermansyah