Polsek Kembayan Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu 1,56 Gram

Editor: Admin

 

Polsek kembayan ungkap dugaan peredaran Sabu.SUARASANGGAU/SK

Sanggau (Suara Sanggau) – Tim Tindak Polsek Kembayan mengamankan seorang pria berinisial SH alias LAN (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

SH diamankan di sebuah rumah di Gang Gambut, Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati, Rabu (2/9/2026) malam, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan. Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas memperoleh informasi yang dinilai cukup untuk melakukan tindakan kepolisian.

Pengungkapan bermula sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, petugas menerima laporan mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di rumah orang tua SH.

Tim Tindak Polsek Kembayan kemudian bergerak menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas tiba dan melakukan penggerebekan.

SH berhasil diamankan tanpa perlawanan. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah dompet berwarna cokelat yang tergeletak di lantai ruang tamu. Setelah diperiksa, ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu di dalam dan pada bagian celah dompet tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, satu paket yang dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp1.000, serta satu paket lainnya yang dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp2.000.

Total berat bruto barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 1,56 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi dugaan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kembayan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Kembayan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti. Kami mengapresiasi keberanian warga dalam menyampaikan informasi karena peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, SH disebut mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pengembangan pemeriksaan, petugas juga menemukan 28 klip kecil yang diduga digunakan untuk keperluan pengemasan. Temuan tersebut masih didalami penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan satu orang, tetapi akan melihat dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Jika ditemukan adanya jaringan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Hudson.

Saat ini SH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembayan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polsek Kembayan juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sanggau untuk pengembangan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Sanggau.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Peran masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian mengungkap sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play