![]() |
| Pemerintah memperkuat langkah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.SUARASANGGAU/SK |
Kubu Raya (Suara Sanggau) – Pemerintah memperkuat langkah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat (Kalbar). Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembakaran lahan terus berulang.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu dari lima langkah utama pemerintah dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Empat langkah lainnya meliputi operasi modifikasi cuaca, water bombing, penguatan satuan tugas darat serta peningkatan kesadaran publik.
“Penegakan hukum, ini penting sekali,” kata Raja Juli saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, penegakan hukum harus diterapkan terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan pembakaran, baik dari kalangan masyarakat maupun korporasi. Langkah tersebut diperlukan agar tidak ada pihak yang menganggap pembakaran lahan sebagai tindakan yang dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum.
“Ini negara hukum dan kita melihat dan maksud saya kita mendengar perintah Bapak Presiden sendiri bahwa hukum harus ditegakkan. Karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan. Baik itu yang kecil maupun korporasi,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Raja Juli juga mengumumkan pemberian sanksi terhadap lima perusahaan yang konsesinya terdampak kebakaran. Sanksi yang diberikan berupa pembekuan izin usaha serta kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.
Ia menegaskan, sanksi administratif bukan menjadi satu-satunya langkah yang dapat diterapkan. Apabila dalam proses penanganan ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke proses hukum pidana.
“Ini tidak hanya sanksi yang tersebut administratif pembekuan kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan tapi juga bisa berbasis pada pidana,” katanya.
Raja Juli menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari perintah Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Sekali lagi sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum yang adil yang fair tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Raja Juli, juga akan memantau pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan yang dibebankan kepada perusahaan. Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan sanksi yang telah diberikan benar-benar dilaksanakan.
“Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa telusuri pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” kata Raja Juli.
Penegakan hukum tersebut diharapkan berjalan beriringan dengan langkah penanganan karhutla lainnya, sehingga upaya pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencegah kebakaran berulang melalui pengawasan, pemulihan lingkungan dan peningkatan kesadaran masyarakat.[SK]
.jpg)