Dugaan Perampasan Aset Dilaporkan Ke Polda Kalbar, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Ditindaklanjuti

Editor: Admin

 

Dugaan Perampasan Aset di Jagoi Babang Dilaporkan ke Polda Kalbar, Pelapor Jalani Pemeriksaan.SUARASANGGAU/SK

Pontianak (Suara Sanggau) – Dugaan perampasan sejumlah aset milik Irvan Septiawan yang terjadi di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan tertanggal 16 Juli 2026 oleh kuasa hukum Irvan Septiawan, Sumardi Muhammad Noor, SH, didampingi staf Legal Adam JR, SH, CPM.

Sumardi mengatakan, aset yang diduga disita secara paksa tersebut terdiri dari satu unit truk atau L Truck bernomor polisi KB 8948 J, satu unit mobil pikap bernomor polisi KB 8115 AU, serta dua unit rumah toko (ruko) yang disebut merupakan milik Irvan Septiawan.

Menurut Sumardi, dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial MK bersama sejumlah rekannya. Peristiwa itu disebut terjadi di wilayah Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

“Pada hari Jumat 4 September 2026 sekira pukul 14.30 WIB, pelapor didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada penyidik Brigadir Gery Vareza Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar,” ujar Sumardi M. Noor kepada wartawan.

Ia menjelaskan, setelah pengaduan disampaikan, pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 20 Agustus 2026.

Sumardi berharap laporan tersebut dapat terus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sehingga persoalan yang dilaporkan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumardi yang juga dikenal sebagai mantan aktivis 98 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Untuk itu sangat diharapkan proses hukum ini dapat ditindaklanjuti, hingga ke meja hijau,” ucapnya.

Ia juga menyoroti persoalan kewenangan dalam tindakan penyitaan aset. Menurut Sumardi, penyitaan dalam proses hukum memiliki mekanisme dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Secara hukum tindakan ilegal, premanisme atau main hakim sendiri atau eigenrichting, tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Sumardi yang juga merupakan politisi Kalbar itu kembali meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak dilakukan dengan tindakan sepihak.

“Negara kita ini negara hukum, kedepankan aturan hukum yang mana eksekusi penyitaan atau eksekusi aset yang sah hanya dilakukan juru sita berdasarkan putusan pengadilan, bukan menggunakan tangan besi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan dan pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara maupun pihak-pihak yang dilaporkan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play