Program Gandeng Tangan Erat Sekadau Percepat Pengentasan Rumah Tidak Layak Huni Melalui Kolaborasi CSR

Editor: Admin

Penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa satu unit rumah baru kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Sekadau, Selasa (4/8/2026).SUARASANGGAU/SK
Sekadau (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sekadau terus memperkuat upaya penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui inovasi Gerakan Bersama dengan Gotong Royong Tangani Rumah Tidak Layak Huni (GANDENGTANGAN ERAT).

Program yang digagas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Sekadau tersebut resmi disosialisasikan sekaligus ditandai dengan penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa satu unit rumah baru kepada masyarakat. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Sekadau, Selasa (4/8/2026).

Penyerahan bantuan rumah dari PT Jiwa Properti Indah tersebut menjadi langkah perdana pelaksanaan program GANDENGTANGAN ERAT di Kabupaten Sekadau. Program ini mengedepankan kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH).

Kepala Disperkimtan Kabupaten Sekadau Ahmad Urabi mengatakan, rumah layak huni merupakan salah satu fondasi utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Menurutnya, keberadaan hunian yang aman dan sehat tidak hanya memberikan kenyamanan bagi keluarga, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan, pendidikan anak, hingga produktivitas masyarakat.

“Masih banyak saudara-saudara kita yang tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan. Atap bocor, dinding rapuh, hingga sanitasi yang belum memadai. Kondisi ini tentu memengaruhi kualitas hidup masyarakat,” ujar Urabi.

Ia menjelaskan, keterbatasan kemampuan anggaran daerah menjadi salah satu tantangan dalam mempercepat penanganan RTLH. Pada tahun 2026, melalui APBD Kabupaten Sekadau, pemerintah daerah baru mampu mengalokasikan pembangunan dua unit rumah bantuan.

Sementara berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Sekadau mencapai sekitar 1.744 unit.

Dengan kondisi tersebut, Urabi menegaskan penyelesaian persoalan RTLH tidak dapat hanya mengandalkan anggaran pemerintah daerah, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

“Karena itu diperlukan semangat kolaborasi dan gotong royong melalui pemanfaatan dana CSR perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sekadau,” katanya.

Menurutnya, program CSR bukan hanya bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan investasi sosial yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Ketika perusahaan membantu memperbaiki rumah warga, sesungguhnya mereka sedang membangun kualitas hidup masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Urabi menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Sekadau yang telah membantu merehabilitasi satu unit RTLH di Desa Tigur Jaya pada tahun ini.

Ia juga memberikan penghargaan kepada PT Jiwa Properti Indah yang telah menyerahkan bantuan satu unit rumah tipe 36 kepada warga yang sebelumnya tinggal di rumah tidak layak huni.

Urabi berharap sosialisasi program GANDENGTANGAN ERAT dapat menyatukan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, mulai dari mekanisme penentuan penerima bantuan, tata kelola program, hingga aspek transparansi dan akuntabilitas.

“Kami mengajak seluruh perusahaan menjadikan program ini sebagai bagian dari kemitraan sosial yang berkelanjutan. Setiap rumah yang diperbaiki merupakan investasi bagi masa depan masyarakat Kabupaten Sekadau,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda Kabupaten Sekadau Sandae yang mewakili Bupati Sekadau mengatakan, persoalan RTLH masih menjadi pekerjaan besar pemerintah daerah.

Berdasarkan data pemerintah, jumlah RTLH di Kabupaten Sekadau mencapai sekitar 1.774 unit, sedangkan bantuan yang telah diberikan baru mencakup sekitar 300 unit.

Menurut Sandae, kondisi tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, terlebih di tengah keterbatasan ruang fiskal pemerintah akibat kebijakan efisiensi anggaran.

“Pemerintah tentu tidak bisa berjalan sendiri. Penanganan rumah tidak layak huni membutuhkan sinergi, kolaborasi, dan kepedulian seluruh elemen, khususnya perusahaan melalui program CSR,” katanya.

Ia menjelaskan, inovasi GANDENGTANGAN ERAT dirancang sebagai gerakan bersama untuk mempercepat pengentasan RTLH melalui semangat gotong royong antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Sandae juga menyampaikan apresiasi kepada PT Jiwa Properti Indah atas kepedulian dan kontribusinya dalam membantu masyarakat melalui pembangunan rumah tipe 36 bagi warga berpenghasilan rendah.

“Langkah konkret ini menjadi teladan bagaimana sektor swasta hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Semoga menjadi inspirasi bagi perusahaan lainnya untuk ikut berpartisipasi,” ujarnya.

Melalui program GANDENGTANGAN ERAT, Pemerintah Kabupaten Sekadau berharap semakin banyak perusahaan yang berkontribusi melalui dana CSR untuk mendukung penyediaan hunian layak, sehat, aman, dan bermartabat bagi masyarakat.

Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu mempercepat pengurangan jumlah rumah tidak layak huni sekaligus mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sekadau secara berkelanjutan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play