Sanggau (Suara Sanggau) – Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polsek Meliau Polres Sanggau bergerak cepat melakukan penertiban di sepanjang aliran Sungai Boyan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Polsek Meliau Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Boyan, Gandeng Tokoh Masyarakat dan Desa.SUARASANGGAU
Penertiban dipimpin langsung Kapolsek Meliau IPTU Supar pada Sabtu (8/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, kepolisian menggandeng perangkat desa, kepala wilayah, tokoh masyarakat serta tokoh adat sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus mencegah kembali munculnya aktivitas PETI.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di wilayah Desa Kuala Rosan dan sekitarnya.
Sebelum melakukan penertiban, personel terlebih dahulu mengecek kondisi air Sungai Boyan di wilayah Desa Kuala Rosan. Hasil pemantauan menunjukkan air sungai masih terlihat keruh sehingga kondisi tersebut turut menjadi perhatian dalam kegiatan penertiban.
Patroli kemudian dilanjutkan ke kawasan Dusun Batu Laut dan Dusun Riam Sembilo, Desa Kuala Rosan. Namun, petugas tidak langsung melakukan penertiban karena terdapat warga yang meninggal dunia.
Kepolisian memilih menghormati masyarakat yang sedang berduka serta tradisi setempat yang melarang aktivitas yang dapat menimbulkan kegaduhan selama masa berkabung.
Di tengah kondisi tersebut, Kapolsek Meliau mengambil langkah persuasif dengan mengumpulkan perangkat desa, kepala wilayah, tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk menyampaikan imbauan sekaligus membangun dukungan masyarakat terhadap upaya kepolisian dalam menertibkan aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Boyan.
“Kami tetap menghormati adat dan kondisi masyarakat yang sedang berduka. Penegakan aturan harus berjalan, tetapi pendekatan kepada masyarakat juga penting. Karena itu, kami mengajak perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh adat bersama-sama mendukung upaya penertiban agar persoalan PETI dapat ditangani secara baik dan berkelanjutan,” ujar IPTU Supar.
Setelah berkoordinasi dengan unsur masyarakat setempat, Kapolsek Meliau bersama personel dan didampingi Kepala Wilayah Riam Sembilo kembali melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan kondisi lapangan sekaligus mencari keberadaan peralatan yang masih digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
Hasilnya, petugas menemukan satu set peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di aliran Sungai Boyan, tepatnya di wilayah Dusun Lubuk Piling, Desa Kuala Rosan.
Peralatan tersebut kemudian ditertibkan, dikemas dan dibawa ke Mapolsek Meliau untuk diamankan sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut.
IPTU Supar menegaskan, penertiban tersebut tidak akan berhenti pada satu kali kegiatan. Polsek Meliau akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami tidak ingin kegiatan penertiban hanya berhenti pada satu kali kegiatan. Apa yang kami lakukan hari ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menekan aktivitas PETI. Kami akan terus melakukan pemantauan bersama perangkat desa dan masyarakat, terutama di lokasi yang masih diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan tanpa izin,” katanya.
Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan. Kondisi air Sungai Boyan yang masih keruh menjadi perhatian bersama, mengingat sungai merupakan salah satu sumber daya yang penting bagi masyarakat.
Karena itu, Polsek Meliau mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin kembali berlangsung.
Sebagai langkah lanjutan, Polsek Meliau akan mengoptimalkan koordinasi dengan pemerintah desa, kepala wilayah, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk melakukan pemantauan selama kurang lebih dua pekan ke depan.
Pendekatan kolaboratif tersebut diharapkan mampu mencegah kembali munculnya aktivitas PETI sekaligus memastikan setiap informasi dari masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari solusi. Apabila menemukan aktivitas PETI, silakan sampaikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” pungkas IPTU Supar.[Hermansyah]