![]() |
| Polsek Entikong Gagalkan Peredaran Sabu 151 Gram, 1 Pria Asal Landak Diamankan.SUARASANGGAU/SK |
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di depan CU Semarong, Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Entikong.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Panit II Opsnal Aiptu Harsoyo memberikan arahan teknis sebelum pelaksanaan kegiatan di lapangan,” ujar AKP Donny Sembiring.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mendapati terduga pelaku datang dari arah Balai Karangan menuju Entikong menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nomor polisi.
Anggota Polsek Entikong kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap HR. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan satu buah plastik snack warna merah.
Di dalam plastik tersebut ditemukan satu plastik berlakban coklat yang berisi tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Terhadap barang bukti tersebut, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolsek Entikong.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 151,76 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH331B002AJ177283 dan nomor mesin 31B-177340, satu buah plastik snack warna merah, serta satu buah plastik lakban coklat.
Selanjutnya, HR yang diketahui merupakan warga Dusun Hilir Tengah, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Entikong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Donny Sembiring mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi sebagai bentuk kepedulian terhadap bahaya peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Entikong,” ungkapnya.
Kapolsek menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah perbatasan.
Polsek Entikong juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.[SK]
.jpeg)