Pinjam Motor untuk Antar Istri, Pria di Mempawah Malah Jual Kendaraan hingga Diamankan Polisi

Editor: Admin

Terduga pelaku berinisial SAM, berikut barang bukti motor yang telah digelapkan dan dijual ke Sandai Kabupaten Ketapang, Minggu (23/8/2026).SUARASANGGAU/SK
Mempawah (Suara Sanggau) – Niat meminjam sepeda motor untuk mengantar istri ke Terminal Sungai Pinyuh justru berujung proses hukum. Seorang pria berinisial SAM, warga Pontianak Utara, diamankan polisi setelah sepeda motor yang dipinjamnya diduga tidak dikembalikan dan malah dijual ke wilayah Kabupaten Ketapang.

SAM diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh bersama Unit Jatanras Polres Mempawah setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, SAM bersama istrinya datang ke rumah orangtua Maryadi di Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh.

Keduanya sempat bermaksud menumpang menginap. Namun, permintaan tersebut tidak diperbolehkan. Tidak lama berselang, SAM kemudian meminjam sepeda motor milik Maryadi.

Alasan yang disampaikan SAM saat itu, sepeda motor akan digunakan untuk mengantar istrinya ke Terminal Sungai Pinyuh sebelum dirinya kembali ke Pontianak.

Namun, hingga keesokan harinya sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Maryadi yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Pinyuh.

Kapolsek Sungai Pinyuh AKP Agus Suryana melalui Panit Reskrim Ipda Roland Pasaribu mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan SAM sekaligus mencari sepeda motor milik korban.

Penyelidikan polisi sempat mengarah ke Kota Singkawang. Petugas memperoleh informasi bahwa SAM berada di wilayah tersebut pada Sabtu (14/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tim Reskrim Polsek Sungai Pinyuh kemudian bergerak menuju Singkawang. Namun, setibanya petugas di lokasi, SAM diketahui telah lebih dahulu meninggalkan tempat tersebut.

Polisi tidak menghentikan pencarian. Hingga akhirnya, petugas kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan SAM di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh bersama Unit Jatanras Polres Mempawah langsung bergerak ke lokasi.

SAM akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sungai Pinyuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, SAM mengaku bahwa sepeda motor milik Maryadi telah dijual ke wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan bergerak menuju Sandai untuk mencari keberadaan kendaraan tersebut.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sepeda motor yang dilaporkan milik Maryadi berhasil ditemukan dan diamankan polisi sebagai barang bukti.

Kini SAM bersama sepeda motor tersebut telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinyuh. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.

“Dalam kasus ini, SAM disangkakan melanggar Pasal 489 KUHPidana dan Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Ipda Roland Pasaribu.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play