BPBD Kalbar Tegaskan Damkar Swasta Tetap Mitra Strategis dalam Penanganan Bencana dan Karhutla

Editor: Admin

Ketua satgas informasi BPBD Kalbar Daniel.[HO-Istimewa].SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat menegaskan keberadaan pemadam kebakaran (damkar) swasta tetap menjadi mitra strategis dalam mendukung penanganan berbagai kejadian bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Ketua Satuan Tugas Informasi BPBD Kalbar, Daniel, mengatakan kontribusi damkar swasta selama ini telah memberikan peran besar dalam membantu proses penanganan bencana di lapangan. Menurutnya, BPBD tetap mengakui keberadaan relawan damkar sebagai bagian dari unsur pendukung kebencanaan di Kalimantan Barat.

“BPBD tetap menganggap mereka mitra. Namun bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap damkar swasta karena keterlibatan mereka dalam misi sosial itu harus ditanyakan kepada Gubernur selaku kepala wilayah,” ujar Daniel saat dihubungi Suarakalbar.co.id di Pontianak, Jumat (31/7/2026).

Daniel menjelaskan, dukungan terhadap damkar swasta merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Sementara BPBD menjalankan tugas berdasarkan fungsi dan regulasi yang telah ditetapkan.

“BPBD tetap memandang pemadam kebakaran swasta sebagai mitra dalam penanggulangan bencana,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa peran utama BPBD dalam penanggulangan bencana adalah melakukan koordinasi, menyediakan data kebencanaan, serta menyampaikan hasil identifikasi kepada instansi teknis yang memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan lanjutan.

Daniel mencontohkan, apabila terjadi kerusakan infrastruktur akibat bencana, BPBD akan menyampaikan data tersebut kepada perangkat daerah terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Peran BPBD hanya menyediakan data. Misalnya jembatan putus akibat karhutla, kita dorong ke instansi terkait karena di sanalah ada pagu dananya,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, koordinasi lintas sektor kebencanaan pada dasarnya dapat dilakukan melalui Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) yang pembentukannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun hingga saat ini, forum tersebut di Kalimantan Barat masih dalam proses pembentukan.

“Yang membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana itu pemerintah provinsi. Namun sampai hari ini forum itu belum ada. Secara formal kami tentu tidak bisa mengakomodir semua pihak berkumpul di BPBD karena harus difasilitasi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Daniel, setiap kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah harus mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku. Hal tersebut penting agar setiap langkah koordinasi memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau BPBD mengumpulkan rekan-rekan damkar swasta bisa menjadi temuan. Dari mana sumber dananya? Karena administrasi di pemerintahan ketika ada kegiatan yang anggarannya tidak jelas tentu akan menjadi masalah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, BPBD memiliki kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga setiap bentuk koordinasi maupun kegiatan harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau BPBD secara institusi tentu tidak ada regulasinya yang membolehkan BPBD menghimpun orang atas nama BPBD, kecuali itu perintah,” jelasnya.

Meski demikian, Daniel menegaskan BPBD tetap memberikan apresiasi terhadap peran damkar swasta yang selama ini aktif membantu masyarakat dalam berbagai kejadian kebakaran maupun bencana lainnya.

“BPBD tidak menutup mata bahwa damkar swasta ini kita anggap sebagai mitra. Peran mereka ada, di mana-mana mereka ada dan setiap kejadian pun mereka ada,” tegasnya.

Terkait penanganan Karhutla, Daniel menjelaskan seluruh operasi dilakukan melalui Satgas Terpadu yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari BPBD, TNI, Polri, kementerian/lembaga, hingga instansi pemerintah lainnya.

Menurutnya, penanganan Karhutla mengutamakan operasi darat apabila kondisi lapangan memungkinkan. Satgas darat sendiri terdiri dari berbagai unsur yang bekerja secara terpadu untuk melakukan pemadaman dan pengendalian kebakaran.

“Kita ini tergabung dalam satgas komando, ada satgas darat dan satgas udara. Ketika karhutla terjadi memang kita memaksimalkan satgas darat. Satgas darat itu bukan hanya BPBD, makanya disebut satgas terpadu. Ada BPBD, instansi terkait vertikal dan horizontal, serta TNI-Polri,” ujarnya.

Daniel mengatakan strategi pemadaman akan disesuaikan dengan kondisi lokasi kebakaran. Apabila akses menuju titik api mudah dijangkau, sumber air tersedia, peralatan mencukupi, dan jumlah personel memadai, maka operasi darat akan menjadi pilihan utama.

Namun, apabila medan sulit dijangkau, sumber air terbatas, atau kondisi tidak memungkinkan dilakukan pemadaman darat, maka operasi udara melalui water bombing akan digunakan untuk membantu mempercepat pengendalian api.

“Ketika operasi pemadaman ada api yang dijumpai, sumber air tersedia, peralatan lengkap, personel cukup, dan akses menuju lokasi memungkinkan, maka dilakukan operasi darat. Namun apabila akses air maupun jalan sulit dan sumber air tidak tersedia, terpaksa kita gunakan operasi udara melalui water bombing,” pungkas Daniel.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play