Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Sabu di Mandor, Amankan 20,43 Gram Barang Bukti

Editor: Admin

Barang bukti sabu.SUARASANGGAU/SK

Landak (Suara Sanggau) – Komitmen Polres Landak dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial HJS di sebuah rumah kontrakan di Jalan SMPN 1 Mandor, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Mandor. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati HJS berada di rumah kontrakannya. Sesuai prosedur hukum yang berlaku, petugas terlebih dahulu menghadirkan Kasi Pemerintahan Desa Mandor sebagai saksi sebelum melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan area sekitar terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. HJS kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,43 gram.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut, serta satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Menurut IPTU Yulianus Van Chanel, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan serta aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka. Penyidik juga menelusuri asal-usul barang bukti sabu yang ditemukan guna mengembangkan kasus dan membongkar mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak.

Polres Landak mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam membantu aparat penegak hukum memerangi peredaran barang haram tersebut.

Selain itu, kepolisian juga mengajak pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba, termasuk mendampingi petugas dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Landak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan tegas terhadap para pelaku serta memperkuat kolaborasi dengan masyarakat guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play