Polres Sekadau Gagalkan Peredaran 51,90 Gram Sabu, Pemuda Asal Nanga Mahap Ditangkap

Editor: Admin


Polres Sekadau Gagalkan 51,90 Gram Sabu, Diduga Akan Diedarkan di Nanga Mahap.SUARASANGGAU/SK

Sekadau (Suara Sanggau) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial YB (23), warga Kecamatan Nanga Mahap, berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,90 gram yang diduga akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Nanga Mahap.

Penangkapan dilakukan di depan Indomaret Abadi, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Plt Kasi Humas Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan, mewakili Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Sagi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Senin (13/7/2026) malam.

Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika di kawasan Jalan Merdeka Timur. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan para saksi, petugas menemukan sebuah tas belanja berwarna biru. Di dalamnya terdapat kotak kardus yang berisi satu plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,90 gram,” ujar IPDA Iwan Kurniawan, Rabu (15/7/2026).

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aktivitasnya. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan awal, YB mengaku narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Kecamatan Nanga Mahap. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut, jalur distribusi, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal barang, tujuan pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” kata Iwan.

Keberhasilan menggagalkan peredaran sabu seberat hampir 52 gram ini dinilai sebagai langkah penting dalam mencegah masuknya narkotika ke masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman Kabupaten Sekadau yang menjadi sasaran peredaran gelap narkoba.

Saat ini, tersangka YB bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

IPDA Iwan Kurniawan menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sekadau,” tegasnya.

Polres Sekadau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman narkoba serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Sekadau dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok wilayah, demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh narkotika.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play