Rapat paripurna yang berlangsung di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (23/6/2026), dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, yang mewakili Pemerintah Provinsi Kalbar.
Kehadiran Sekda Kalbar dalam rapat tersebut bertujuan untuk menyimak berbagai pandangan umum dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD terkait pentingnya penyempurnaan regulasi pengelolaan aset daerah agar semakin tertib, efektif, dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah.
Usai mengikuti rapat, Harisson menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional yang menjadi dasar pengelolaan barang milik daerah.
Menurutnya, harmonisasi aturan tersebut menjadi langkah penting agar aset pemerintah daerah dapat dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum.
“Tujuannya agar pengelolaan barang milik daerah ini dapat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dikelola secara tertib, aman, dan sesuai kaidah administrasi,” ujar Harisson.
Ia menyampaikan bahwa secara umum pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah berjalan dengan baik. Namun, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diselesaikan, terutama berkaitan dengan aspek administrasi dan legalitas aset tanah milik pemerintah daerah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah proses sertifikasi aset tanah yang belum seluruhnya rampung. Harisson menjelaskan, beberapa aset lahan pemerintah masih menghadapi kendala karena terdapat kawasan yang telah ditempati masyarakat sehingga membutuhkan penanganan secara bertahap sesuai aturan hukum.
“Penertiban dan sertifikasi aset harus terus dilakukan agar pemerintah memiliki kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki,” jelasnya.
Melalui revisi regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen mempercepat penataan, pendataan, serta sertifikasi aset daerah. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya regulasi yang disesuaikan, pengelolaan barang milik daerah diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan Kalimantan Barat,” tambah Harisson.
Sementara itu, Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Barat melalui juru bicaranya, Rostini Hagawalti, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Kalbar yang melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Rostini, perubahan regulasi tersebut harus menjadi momentum strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi aset daerah sekaligus memperkuat sistem pengelolaan aset yang lebih profesional.
Fraksi Gerindra menyoroti beberapa hal penting dalam pembahasan Ranperda tersebut, di antaranya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pemanfaatan aset tanah, bangunan, dan kendaraan secara produktif, percepatan sertifikasi aset guna mencegah potensi sengketa, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
“Fraksi Gerindra berharap revisi Perda ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab berbagai tantangan nyata dalam pengelolaan aset daerah di lapangan,” kata Rostini.Lebih lanjut, Fraksi Gerindra menyatakan dukungan agar pembahasan Ranperda dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjadi landasan kuat dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang modern, tertib, bernilai guna, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan adanya dukungan dari berbagai fraksi DPRD Kalbar, pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 diharapkan mampu melahirkan regulasi yang semakin memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah dan pembangunan Kalimantan Barat secara berkelanjutan.[SK]
.jpeg)