Ria Norsan Desak Percepatan Pemekaran Kapuas Raya, Sebut Pelayanan Publik di Kalbar Butuh Terobosan

Editor: Admin

Di Hadapan Komisi II DPR RI, Gubernur Kalbar Ria Norsan Dorong Percepatan Pemekaran Kapuas Raya.SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, kembali menyuarakan pentingnya percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya sebagai solusi strategis untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah timur Kalimantan Barat.

Aspirasi tersebut disampaikan Norsan saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dalam rangka penyusunan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2026).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, bersama sejumlah anggota Komisi II DPR RI. Hadir pula pimpinan DPRD Kalbar, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat, ketua DPRD kabupaten/kota, jajaran organisasi perangkat daerah, serta perwakilan masyarakat adat.

Dalam sambutannya, Ria Norsan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Komisi II DPR RI yang dinilainya menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menyerap berbagai aspirasi terkait pembahasan sejumlah regulasi yang berkaitan langsung dengan daerah.

Menurutnya, dari 15 RUU yang saat ini tengah dibahas DPR RI, terdapat tujuh RUU yang berhubungan langsung dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat sehingga masukan dari pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi tersebut.

“Dari 15 RUU yang sedang dibahas, terdapat tujuh RUU yang secara langsung berkaitan dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat. Karena itu, kami memandang penting agar perspektif dan masukan dari daerah dapat menjadi bagian dari pembahasan, sehingga substansi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan,” ujar Norsan.

Selain membahas penyusunan RUU, Gubernur juga memaparkan perkembangan penataan batas wilayah di Kalimantan Barat. Hingga saat ini, dari 35 segmen batas antar kabupaten/kota, sebanyak 25 segmen telah ditetapkan, sembilan segmen masih dalam proses penyelesaian, dan satu segmen berada dalam tahap fasilitasi.

Sementara untuk batas antarprovinsi, delapan segmen telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, satu segmen masih dalam proses penyelesaian, dan satu segmen lainnya masih difasilitasi oleh pemerintah pusat.

Namun perhatian utama dalam forum tersebut tertuju pada aspirasi pemekaran Provinsi Kapuas Raya yang kembali disampaikan Gubernur Kalbar sebagai kebutuhan mendesak bagi masyarakat di wilayah timur provinsi.

Menurut Norsan, usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya bukanlah isu baru. Gagasan tersebut telah diajukan sejak tahun 2007 melalui Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125.1/5401/Pem-C tanggal 30 Oktober 2007 dan hingga kini masih menjadi harapan besar masyarakat.

Ia menilai luas wilayah Kalimantan Barat yang mencapai lebih dari 147 ribu kilometer persegi menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Dalam situasi saat ini, yang paling urgen bagi Kalimantan Barat adalah pemekaran wilayah. Kalimantan Barat memiliki wilayah yang sangat luas, sementara kebutuhan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” tegasnya.

Norsan menjelaskan bahwa berbagai persyaratan administratif dan teknis untuk pembentukan Kapuas Raya sejatinya telah dipersiapkan sejak lama. Mulai dari kajian akademik, dukungan daerah calon cakupan wilayah, hingga kesiapan infrastruktur pemerintahan seperti kantor gubernur dan kantor DPRD.

Menurutnya, dorongan pemekaran bukan didasarkan pada kepentingan politik ataupun perluasan wilayah administratif semata, melainkan sebagai upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan menjangkau masyarakat secara optimal.

“Pada umumnya seorang gubernur mungkin tidak menginginkan adanya pemekaran karena mempertahankan wilayah yang lebih luas. Namun saya melihatnya dari sisi pelayanan. Saya merasakan langsung tantangan memimpin daerah yang sangat luas dengan keterbatasan kemampuan fiskal yang dimiliki,” ungkapnya.

Ia meyakini kehadiran Provinsi Kapuas Raya nantinya akan mempercepat pembangunan infrastruktur, memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru di kawasan timur Kalimantan Barat.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari upaya menyerap aspirasi daerah terkait penyusunan tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat sekaligus melakukan penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah dengan perkembangan konstitusi dan dinamika pemerintahan saat ini.

Menurutnya, sejumlah undang-undang pembentukan daerah yang masih berlaku saat ini masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu dilakukan pembaruan agar sesuai dengan perkembangan administratif, geografis, dan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Rifqinizamy juga menyoroti pentingnya menjaga karakteristik dan kekhasan Kalimantan Barat yang dikenal sebagai daerah multietnis dengan keberagaman budaya yang menjadi kekuatan utama pembangunan daerah.

“Kami ingin memberikan perlindungan terhadap kekhasan Kalimantan Barat, termasuk keberadaan etnis Dayak, Melayu, dan Tionghoa sebagai bagian penting dari sejarah dan identitas daerah ini. Melalui undang-undang yang sedang disusun dan penyerapan aspirasi yang dilakukan, kami berharap lahir penguatan-penguatan yang dapat memberikan perlindungan, pemberdayaan masyarakat, serta mendorong kemajuan daerah,” katanya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses pembahasan yang dilakukan Komisi II DPR RI melalui penyediaan data, informasi, dan masukan substantif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, pembangunan yang berkeadilan, serta pelayanan publik yang semakin dekat dengan masyarakat.

Dorongan percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang kembali disampaikan Gubernur Ria Norsan pun menjadi sinyal kuat bahwa aspirasi masyarakat di wilayah timur Kalimantan Barat masih tetap hidup dan terus diperjuangkan sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di Bumi Khatulistiwa.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play