![]() |
| Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polda Kalbar pada Kamis (25/06/2026).SUARASANGGAU/SK |
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 4.330 gram (4,3 kilogram) sabu, 6.236 butir ekstasi, 1.416 cartridge (pod) berisi etomidate, 13,93 gram heroin, alat timbang, serta uang tunai sebesar Rp3.859.700.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Deddy Supriadi, menyebut pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap pihaknya sepanjang tahun 2026. Selain jumlah barang bukti yang besar, kasus tersebut juga diduga melibatkan jaringan peredaran narkotika lintas negara.
"Pengungkapan ini boleh dikatakan sangat besar jika ditinjau dari jumlah barang bukti yang berhasil disita. Selain jumlahnya yang banyak, kasus ini juga melibatkan jaringan internasional," ujar Deddy saat konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6/2026).
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan masuknya narkotika dari Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan sejak 10 Juni 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mencurigai sebuah rumah di Pontianak Timur sebagai lokasi penyimpanan narkotika. Saat penggerebekan dilakukan, petugas mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yakni DK, MR, dan KS. Namun hingga kini, MR dan KS masih berstatus sebagai saksi.
"Melalui berbagai metode penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan, dan mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yakni DK serta dua orang lainnya berinisial MR dan KS yang saat ini berstatus saksi," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 4.330 gram yang dikemas dalam bungkus teh bermerek Guan Yin Wang. Selain itu, petugas juga menemukan 13,93 gram heroin yang disimpan dalam plastik bening.
Menurut Deddy, temuan heroin menjadi perhatian tersendiri karena barang tersebut sangat jarang ditemukan dalam pengungkapan kasus narkotika di Kalimantan Barat.
"Heroin ini sangat jarang ditemukan di Kalbar. Namun kali ini berhasil kami amankan dalam pengungkapan tersebut," ungkapnya.
Selain sabu dan heroin, penyidik juga mengamankan 1.416 cartridge (pod) yang mengandung etomidate, zat yang termasuk narkotika Golongan II, serta 6.236 butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DK mengaku memperoleh seluruh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga A berada di Kuching, Sarawak, Malaysia, dan telah lama menetap di negara tersebut.
"Tersangka DK mengaku memesan narkotika tersebut dari A. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, barang itu diterima tersangka di rumahnya pada 8 Juni lalu," kata Deddy.
Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut diantar langsung ke rumahnya oleh tiga orang menggunakan mobil pada malam hari. Namun, DK mengaku tidak mengenal identitas maupun kendaraan yang digunakan para pengantar tersebut.
"Dia hanya menunggu di rumah. Barang diantar langsung oleh tiga orang yang tidak dikenalnya. Informasi itu diperoleh melalui komunikasi dengan tersangka A," ujarnya.
Penyidik menduga DK merupakan bandar besar yang telah menjalankan bisnis narkotika selama sekitar dua tahun. Dugaan tersebut diperkuat dengan besarnya uang tunai yang ditemukan serta banyaknya jenis narkotika yang tersimpan di rumah tersangka.
"Dalam waktu dua hari sejak menerima barang pada 8 Juni hingga dilakukan penangkapan pada 10 Juni, tersangka sudah mampu mengumpulkan uang tunai sekitar Rp3,8 miliar dari hasil penjualan," ungkap Deddy.
Polda Kalbar memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dari 4,3 kilogram sabu yang diamankan, polisi memperkirakan sekitar 18 ribu jiwa dapat diselamatkan. Jumlah yang sama juga diperkirakan dapat dicegah dari penyalahgunaan 6.236 butir ekstasi yang berhasil disita.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polda Kalbar juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia guna membantu pelacakan terhadap tersangka A yang diduga menjadi pemasok utama narkotika tersebut.
"Kami sedang melakukan profiling terhadap A. Harapannya, kerja sama ini dapat mengungkap secara utuh sindikasi peredaran narkotika yang beroperasi di Kalbar," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan uang tunai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika.
Polda Kalbar menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memburu seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk membongkar jalur distribusi narkotika lintas negara yang diduga masuk melalui perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia.[SK]
.jpeg)