Mempawah (Suara Sanggau) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kabupaten Mempawah menyurati PT Pelindo Regional 2 Pontianak untuk segera memfasilitasi mediasi terkait penyelesaian hak-hak warga atas lahan yang berada di kawasan Pelabuhan Kijing, Kecamatan Sungai Kunyit.
Jajaran DPD Laskar Pemuda Melayu Kabupaten Mempawah.SUARASANGGAU/SK
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberian kuasa oleh pemilik lahan kepada LPM Kabupaten Mempawah untuk memperjuangkan penyelesaian hak-hak warga yang hingga kini belum terselesaikan.
Sekretaris DPD LPM Kabupaten Mempawah, Mohlis Saka, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima kuasa khusus dari ahli waris pemilik lahan Bahari (alm), yang saat ini diwakili oleh Ng Siauw Khiang alias Sukri.
Kuasa tersebut diberikan kepada sejumlah pihak, yakni Dedi Djendol, Mohlis Saka, Mawardi, dan Asmadi, untuk bertindak atas nama penerima kuasa dalam memperjuangkan hak atas lahan yang berada di area Pelabuhan Kijing.
“Kami meminta kepada PT Pelindo, YPKOT, dan pihak terkait lainnya untuk segera menjadwalkan mediasi yang melibatkan seluruh pihak, termasuk warga pemilik lahan yang didampingi penerima kuasa,” ujar Mohlis Saka.
Ia menegaskan, mediasi diharapkan dapat segera dilaksanakan, paling lambat pada Juni 2026, guna mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
LPM juga menegaskan bahwa apabila mediasi tidak dilaksanakan atau tidak menghasilkan kesepakatan terkait pembayaran hak-hak warga selaku pemilik lahan, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa penyegelan permanen terhadap lokasi yang disengketakan.
Selain itu, LPM turut menyatakan akan melakukan pematokan permanen di area yang saat ini masuk dalam kawasan operasional PT Pelindo Terminal Kijing apabila tuntutan pembayaran hak warga tidak dipenuhi.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mediasi. Namun apabila hak-hak warga tetap tidak diselesaikan, maka kami akan mengambil langkah sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh pemilik lahan,” tegas Mohlis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pelindo Regional 2 Pontianak maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan mediasi tersebut.[SK]