Singkawang (Suara Sanggau) – Kejaksaan Negeri (Kejari Singkawang) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Singkawang kepada Politeknik Negeri Pontianak ke tahap penyidikan. Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023..jpeg)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Singkawang, Eriksa Ricardo.SUARASANGGAU/SK
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Singkawang, Eriksa Ricardo, didampingi Kasi Intelijen Ambo Rizal Cahyadi, menjelaskan bahwa dana hibah itu sebelumnya dialokasikan untuk mendukung persiapan pendirian Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) di Kota Singkawang.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman dan penghitungan terhadap total riil anggaran yang dikelola selama dua tahun anggaran tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan. Fokus utama kami adalah pengumpulan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara,” ujar Eriksa.
Ia menegaskan, meskipun status perkara telah naik ke tahap penyidikan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup dan dilakukan ekspose perkara oleh penyidik.
“Setelah alat bukti lengkap, kami akan segera melakukan ekspose untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka,” tambahnya.
Dalam penanganan kasus ini, Kejari Singkawang juga menerapkan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 20 huruf C dalam regulasi yang sama.
Selain itu, penyidik juga mengombinasikan dengan aturan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait proses pemeriksaan saksi, Kejari Singkawang telah memanggil sejumlah pihak, baik dari Politeknik Negeri Pontianak selaku penerima hibah maupun jajaran Pemerintah Kota Singkawang sebagai pihak pemberi hibah.
“Saat ini kami masih fokus pada pemeriksaan saksi dari level bawah terlebih dahulu. Pemanggilan ulang terhadap pihak Politeknik Negeri Pontianak akan dilakukan sesuai kebutuhan pengembangan penyidikan,” pungkas Eriksa.[SK]