Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Satresnarkoba Polres Sambas Gagalkan Peredaran 722 Gram Sabu di Perbatasan

Editor: Admin

BB narkoba.SUARASANGGAU/SK

Sambas (Suara Sanggau) Komitmen Polres Sambas dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan mengamankan seorang pria berinisial WS alias W beserta barang bukti sabu seberat 722,22 gram bruto di Kecamatan Sajingan Besar.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika yang akan melintas di wilayah perbatasan Kecamatan Sajingan Besar pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sambas langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek Sajingan Besar untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika.

“Polres Sambas akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak menuju Jalan Negara Sajingan Besar, tepatnya di kawasan gerbang Masjid Al Subhan Nur, Desa Sanatab, yang diduga menjadi lokasi keberadaan pelaku.

Namun saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit milik warga. Aksi kejar-kejaran pun berlangsung cukup dramatis selama kurang lebih 30 menit.

Dalam upayanya menghindari petugas, pelaku bahkan sempat menumpang sebuah mobil Grand Max yang mengangkut bibit sawit sebelum kembali bersembunyi di kawasan bekas Kantor PT Waskita Karya.

“Pelaku sempat menumpang sebuah mobil Grand Max yang mengangkut bibit sawit sebelum kembali bersembunyi di kawasan bekas Kantor PT Waskita Karya,” jelas AKP Sadoko.

Meski sempat berusaha menghilangkan jejak, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas yang terus melakukan pengejaran.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang hitam yang dibawa pelaku, polisi menemukan dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

“Di dalam tas selempang tersebut ditemukan dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 722,22 gram,” ungkapnya.

Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu tas selempang hitam, serta kantong plastik berwarna hitam.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Sadoko.

Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, mengingat lokasi penangkapan berada di kawasan perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran barang terlarang.

Polres Sambas turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

“Polres Sambas menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkasnya.

Keberhasilan pengungkapan sabu seberat lebih dari 700 gram ini menjadi bukti keseriusan Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play