Sanggau (Suara Sanggau) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar itu dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, secara virtual, serta dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Sanggau, perwakilan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Barat, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam pembukaan rapat, Lanang Dwi Kurniawan menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi Kementerian Hukum untuk memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara sistematis, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Pengharmonisasian menjadi langkah penting agar setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP, memaparkan urgensi perubahan susunan perangkat daerah sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi pemerintahan, efektivitas pelayanan publik, serta efisiensi kelembagaan di daerah.
Pembahasan kemudian dilanjutkan secara mendalam oleh seluruh peserta rapat dengan mencermati berbagai aspek penting dalam rancangan regulasi tersebut, mulai dari konsiderans, dasar hukum, frasa pengantar perubahan, hingga lampiran rancangan peraturan daerah.
Forum juga memberikan perhatian terhadap rekomendasi Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat terkait penataan kelembagaan, termasuk penundaan pengaturan substansi kecamatan hingga ditetapkannya Raperda Pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan.
Berdasarkan hasil pembahasan, secara umum Raperda tersebut dinilai telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hasil rapat juga menyimpulkan bahwa draft Raperda telah selesai dilakukan harmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi dengan dua catatan substansi yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan proses harmonisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi daerah mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan sejalan dengan kebijakan nasional.
“Harmonisasi regulasi daerah menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem pemerintahan yang tertib, efektif, dan memiliki kepastian hukum. Kanwil Kemenkum Kalbar terus berkomitmen mengawal setiap produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Jonny.[Hermansyah]
