![]() |
| Ilustrasi – Korban Pencabulan.SUARASANGGAU/SK |
Penanganan perkara tersebut dilakukan langsung oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Kalimantan Barat.
Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono mengatakan proses hukum saat ini masih berjalan dan tengah ditangani penyidik.
“Informasi dari Dir PPA perkara masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/05/2026).
Kasus tersebut mencuat setelah pihak korban melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindakan asusila yang disebut terjadi lebih dari satu kali di lingkungan organisasi bela diri tersebut pada 13 Mei 2026 lalu.
Sementara itu, AD yang merupakan saudara korban mengungkapkan bahwa dirinya bersama korban telah memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Kalbar guna memberikan keterangan tambahan.
“Tadi kita ke Polda sekitar pukul 14.30 untuk memenuhi panggilan dalam proses penyelidikan,” kata AD saat dikonfirmasi, Senin (18/05/2026).
Menurutnya, penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna memperkuat proses penyelidikan kasus yang menimpa adiknya.
“Polisi juga tadi berusaha mengumpulkan banyak bukti dan saksi dari proses interogasi yang dilakukan kepada adik saya sendiri,” tuturnya.
AD juga menyebut korban telah menjalani pemeriksaan visum yang dikawal langsung oleh penyidik Ditres PPA-PPO Polda Kalbar.
“Nah tadi juga sudah lakukan visum yang dikawal oleh polisi langsung sekitar pukul 16.00 WIB, selesainya sekitar pukul 17.00 WIB, dan hasil visumnya baru bisa diambil besok,” tambahnya.
Di tengah berkembangnya kasus ini, sempat muncul klaim dari sejumlah pihak yang menyebut W bukan berasal dari PSHT. Namun, Sekretaris Perwakilan Pusat (Perwapus) PSHT Kalbar, Doso Waluyo menegaskan bahwa W merupakan oknum anggota PSHT yang kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Pihak PSHT Kalbar juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat atas dugaan tindakan yang dilakukan oknum tersebut serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Secara organisasi, saya mewakili mohon maaf kepada korban dan keluarga, serta masyarakat atas perbuatan oknum anggota PSHT yang telah melanggar aturan negara, aturan agama, dan aturan masyarakat,” kata Doso Waluyo, Minggu (17/05/2026).[SK]
.jpeg)