![]() |
Peristiwa tersebut melibatkan sebuah mobil Toyota Calya yang dikemudikan T (24), warga Kabupaten Sintang, dengan sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai Ti (16), warga Sekadau, yang saat itu berboncengan dengan A (12).
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Calya melaju dari arah Sintang menuju Sekadau.
Saat melintasi ruas jalan lurus dengan kondisi tanjakan, pengemudi mobil disebut berupaya menghindari kendaraan lain yang berada di depannya. Namun, pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Supra X.
“Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, kecelakaan lalu lintas tidak dapat dihindari,” jelas AKP Triyono, Selasa (12/5/2026).
Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka cukup serius. Korban diketahui mengalami patah tulang pada paha kanan dan tulang pinggul, serta luka pada bagian dagu dan paha.
Sementara itu, penumpang yang dibonceng mengalami luka memar di bagian mata serta luka lecet pada kaki. Kedua korban telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Sekadau.
Usai menerima laporan kejadian, petugas piket Pamapta SPKT Polres Sekadau bersama personel fungsi lalu lintas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan evakuasi korban, pengaturan arus kendaraan, serta penanganan awal di tempat kejadian perkara (TKP).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, khususnya di jalur lurus dengan kondisi tanjakan yang rawan kecelakaan.
“Keselamatan dalam berkendara perlu menjadi perhatian bersama. Pengendara diharapkan tetap waspada, menjaga kecepatan, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya,” imbau AKP Triyono.
Polres Sekadau mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik guna mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.[SK]
