![]() |
| Kuasa Hukum Korban SH, Supriadi menjelaskan terkait kasus pelecehan seksual oknum anggota PSHT Pusat Madiun,Selasa (19/05/2026) SUARASANGGAU/SK |
Kedua korban masing-masing berinisial AN (16) dan SH (15). Kasus tersebut kini tengah menjadi perhatian publik setelah laporan resmi disampaikan ke pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan peristiwa pelecehan itu terjadi dalam waktu berbeda. Pihak keluarga korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan terduga pelaku ke Polda Kalbar guna mendapatkan keadilan.
Kuasa hukum keluarga korban menyampaikan bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan perlindungan kepada korban yang masih berusia di bawah umur.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini juga memicu perhatian masyarakat, terutama terkait pentingnya perlindungan terhadap anak dan remaja dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian dikabarkan masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan identitas lengkap korban demi menjaga privasi dan kondisi psikologis anak, serta menyerahkan proses penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, baik keluarga, lingkungan, organisasi, maupun pemerintah, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.[SK]
.jpeg)