Transfer Rp218 Juta, Minyak Goreng Tak Kunjung Datang, Pengusaha Melawi Lapor Polisi

Editor: Admin

   

Ilustrasi Minyak Goreng.SUARASANGGAU/SK
Melawi (Suara Sanggau) – Niat menjalankan bisnis minyak goreng berujung pahit bagi Samsul Bahari, seorang pengusaha asal Kabupaten Melawi. Ia diduga menjadi korban penipuan setelah mengalami kerugian mencapai Rp218 juta dalam transaksi pembelian minyak goreng jenis CP-10 sebanyak 10 ton dari PT Suryamas Makmur Sentosa Abadi.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Kalimantan Barat dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/105/III/2026/DITRESKRIMUM yang diterima pada 16 Maret 2026.

“Iya, saya sudah membuat laporan resmi ke Polda Kalbar terkait kasus ini,” ungkap Samsul saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).

Samsul menjelaskan, peristiwa bermula pada 9 Maret 2026 saat dirinya melakukan pemesanan minyak goreng melalui seorang perantara bernama Diki. Seluruh proses komunikasi dilakukan melalui mediator tersebut tanpa adanya interaksi langsung dengan pihak perusahaan.

Dua hari kemudian, melalui perantara, pihak perusahaan meminta agar pembayaran dilakukan di awal dengan janji pengiriman segera dilakukan. Tanpa curiga, Samsul mentransfer dana sebesar Rp218 juta ke rekening perusahaan.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak kunjung dikirim. Komunikasi dengan pihak terkait pun mulai terhambat.

“Barang tidak pernah datang, padahal uang sudah saya transfer langsung ke rekening perusahaan,” ujar Samsul.

Kejanggalan semakin mencuat ketika pihak perusahaan berdalih bahwa pengiriman tidak dapat dilakukan karena mediator, Diki, disebut memiliki utang pribadi. Alasan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Samsul.

“Ini transaksi perusahaan, bukan urusan pribadi. Kenapa saya yang harus menanggung?” tegasnya.

Lebih mengejutkan lagi, Samsul mengaku pihak direktur perusahaan bahkan menyatakan tidak mengenal dirinya sebagai pembeli, meskipun pembayaran telah dilakukan ke rekening resmi perusahaan.

Sebelum melapor ke polisi, Samsul telah menempuh jalur persuasif dengan melayangkan dua kali somasi kepada pihak terlapor. Dalam surat teguran tertanggal 12 Maret 2026, ia menuntut pengembalian dana sebesar Rp218 juta dalam waktu 1x24 jam.

Namun hingga batas waktu berlalu, tidak ada pengembalian dana maupun respons dari pihak perusahaan.

“Saya sudah beri kesempatan, bahkan dua kali somasi, tapi tidak ada itikad baik,” tegasnya.

Merasa dirugikan, Samsul akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar dengan melampirkan sejumlah bukti, di antaranya bukti transfer, Purchase Order (PO), serta dokumen somasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Susanto selaku Direktur PT Suryamas Makmur Sentosa Abadi belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.

Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat. Publik pun menanti kejelasan atas kasus ini, di tengah kisah bisnis yang berubah menjadi sengketa hukum setelah uang dibayarkan, namun barang tak kunjung diterima.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini