Kubu Raya (Suara Sanggau) – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya kembali menunjukkan ketegasannya dalam menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin meresahkan masyarakat. Pada Kamis (26/3/2026), petugas menyegel lahan luas yang terbakar di kawasan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Jajaran Polres dan Bupati Kubu Raya Sujiwo saat di lokasi kebakaran lahan di Sungai Raya Dalam.SUARASANGGAU/SK
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis polisi (police line) oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya. Langkah ini bertujuan untuk mensterilkan lokasi serta mendukung proses penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, yang turun langsung ke lokasi menegaskan bahwa pemasangan police line merupakan prosedur wajib dalam penanganan kasus kebakaran lahan. Tindakan ini juga merupakan perintah langsung Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika.
“Perintah tegas Bapak Kapolres, tadi malam kami sudah melakukan pemasangan police line. Tujuannya jelas, untuk menjaga agar lahan ini tidak dikelola atau dikerjakan oleh pihak mana pun, termasuk pemiliknya, selama proses penyelidikan berlangsung,” ujar Kompol Andri.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius. Saat ini, Satreskrim tengah mendalami penyebab kebakaran, apakah disebabkan faktor alam atau adanya unsur kesengajaan untuk membuka lahan secara instan.
Hingga saat ini, tercatat sudah sembilan titik kebakaran lahan di wilayah hukum Polres Kubu Raya yang telah dipasangi garis polisi. Selain penyegelan, polisi juga memprioritaskan pemanggilan para pemilik lahan guna kepentingan penyelidikan.
“Satreskrim akan melakukan penyelidikan mendalam dan memanggil para pemilik lahan. Kami ingin mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini. Mudah-mudahan dari sembilan lokasi yang sudah kami segel, dalam waktu dekat pelakunya bisa teridentifikasi,” tegasnya.
Kompol Andri juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana berat, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, kepolisian turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Warga diminta tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam kita. Karhutla adalah ancaman bagi kesehatan dan ekosistem kita semua. Jika melihat atau memiliki informasi terkait aktivitas pembakaran lahan, mohon segera lapor melalui hotline 110,” pungkasnya.
Langkah cepat dan tegas Polres Kubu Raya ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menekan angka kebakaran lahan yang kerap terjadi setiap tahunnya di wilayah tersebut.[SK]