![]() |
| Siswa Terduga Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Dapat Hak Pendidikan.SUARASANGGAU/SK |
Ketua KPAID Kubu Raya, Diah Savitri, mengungkapkan bahwa siswa tersebut kini telah ditempatkan di rumah aman dan berada dalam pengawasan KPAID bersama Polres Kubu Raya. Kondisi anak dilaporkan dalam keadaan baik dan mendapatkan pendampingan intensif.
“Anak tersebut pasca diamankan langsung dibawa ke rumah aman dan dalam pengawasan ketat petugas. Nantinya kami ingin anak tersebut mendapat rehabilitasi dari Kemensos,” ujar Diah, Jumat (20/02/2026) pagi.
Ia menegaskan bahwa meski tengah menjalani proses trauma healing, siswa tersebut tetap dipastikan dapat mengikuti ujian akhir. Keputusan itu diambil setelah adanya koordinasi antara KPAID, Polres Kubu Raya, dan Dinas Pendidikan setempat.
“Hak pendidikan tidak boleh terputus. Kami berharap kasus ini segera selesai agar anak bisa fokus menghadapi ujian akhir,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Nunut Rivaldo Simanjuntak, memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan sistem peradilan pidana anak.
“Karena masih di bawah umur, pendekatan yang digunakan adalah pembinaan dan pendampingan. Proses hukum tetap berjalan secara profesional,” tegasnya.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya tas, seragam, serta beberapa barang mencurigakan lainnya. Penyidik juga masih melakukan pengembangan terkait coretan nama asing di tas dan tulisan pada kaos milik siswa tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur serta dugaan penggunaan bahan berbahaya. Aparat penegak hukum bersama lembaga perlindungan anak menegaskan komitmen untuk menyelesaikan perkara secara profesional, sembari memastikan hak-hak anak tetap terlindungi dan masa depannya tidak terabaikan.[SK]