![]() |
| Sungai Kungkang yang tercemar limbah PETI.SUARASANGGAU/SK |
Musyawarah tersebut menjadi tindak lanjut atas keresahan warga terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, khususnya pencemaran air sungai yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan air bersih serta penopang kehidupan masyarakat.
Warga dari Dusun Gurung, Dusun Sungai Gontin, Dusun Engkorong, dan Dusun Tapang Birah, Kecamatan Sekadau Hulu, secara tegas menyatakan penolakan terhadap pencemaran air yang diduga berasal dari limbah PETI di hulu Sungai Kungkang.
Dalam berita acara hasil musyawarah, masyarakat menilai aktivitas PETI berpotensi merusak kualitas air, mengancam ekosistem sungai, serta berdampak langsung terhadap kesehatan dan keberlangsungan hidup warga.
Dokumen tersebut juga mencantumkan sejumlah inisial nama yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI, yakni YH, SA, AR, dan BA. Mereka disebut sebagai pihak yang diduga memiliki alat maupun bekerja di lokasi pertambangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait tudingan tersebut.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas yang dinilai merugikan lingkungan tersebut. Selain itu, warga juga meminta solusi konkret untuk menjaga kelestarian Sungai Kungkang sebagai sumber kehidupan bersama.
Berita acara hasil musyawarah turut dilengkapi daftar hadir sebagai bentuk dukungan dan kesepakatan bersama atas penolakan aktivitas PETI.
Di lokasi berbeda, polemik juga mencuat terkait kesepakatan pemberian kompensasi dari para pekerja PETI di perhuluan Sungai Menterap kepada masyarakat terdampak pencemaran. Kesepakatan tersebut diketahui terjalin antara pekerja PETI dan pengurus Peduli Menak Jawant.
Berdasarkan surat undangan yang beredar, para pekerja diwajibkan memberikan kontribusi sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak pencemaran Sungai Menterap. Dana tersebut disalurkan melalui pengurus organisasi untuk kemudian dikelola dan diberikan kepada masyarakat terdampak.
Namun, mandeknya transaksi dalam beberapa bulan terakhir memunculkan tanda tanya di tengah warga terkait transparansi pengelolaan serta kejelasan penyaluran dana kontribusi tersebut. Rapat untuk membahas persoalan itu digelar pada Sabtu, 26 Januari 2026, pukul 13.00 WIB di Aula Pondok Coffee, dengan agenda menyamakan persepsi terkait mekanisme iuran dan pengelolaan dana.
Kepala Desa Sungai Sambang, Vinsensius Lican, saat dikonfirmasi memberikan tanggapan singkat.
“Komentarnya no comment. Kesepakatan siapa yang mengelolanya kita tidak tahu, ini di luar dari kami. Pemberitahuan ke desa, tidak pernah,” ujarnya.
Senada, Kepala Desa Boti, Yohanes Sudarsono, menegaskan bahwa pemerintah desa maupun masyarakat tidak memiliki keterkaitan dengan organisasi tersebut.
“Kompensasi itu murni kegiatan mereka (Peduli Menak Jawant). Tidak ada kaitannya dengan desa, tidak ada kaitannya dengan masyarakat desa dan kampung-kampung,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya persetujuan masyarakat terkait pungutan yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
“Kepala desa tidak ada keterkaitannya. Itu inisiatif ormas, tidak ada hubungannya dengan masyarakat, kepentingan mereka meski mengatasnamakan masyarakat. Kecuali ada sosialisasi dengan masyarakat, tapi itu tidak ada,” ucapnya.
“Intinya kami pemerintah tidak bisa ikut campur terhadap kegiatan ormas itu,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepolisian Resor Sekadau terkait penanganan aktivitas PETI maupun polemik kompensasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Situasi ini menambah daftar panjang persoalan PETI di wilayah Sekadau yang tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu dinamika sosial di tingkat desa. Warga berharap ada langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang demi menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban sosial di daerah tersebut.[SK]