Puluhan Pasutri di Mempawah Resmi Diakui Negara, Kejati Kalbar Gelar Isbat Nikah Massal dan Terbitkan Dokumen Kependudukan

Editor: Admin

Mempawah (Suara Sanggau) – Puluhan pasangan suami istri di Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah akhirnya memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka. Melalui program pelayanan terpadu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama lintas instansi menggelar isbat nikah massal sekaligus penerbitan buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA), Rabu (4/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Pondok Pesantren Darut Tolibin tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Erich Folanda, SH., M.Hum didampingi Asdatun Faisal Banu, SH., MH, serta Kajari Mempawah Dr. Samsuri, SH., MH.

Program ini merupakan sinergi Kejaksaan Negeri Mempawah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah, serta Pemerintah Desa Peniraman guna mendorong tertib administrasi kependudukan dan pemenuhan hak sipil masyarakat.

Kegiatan digagas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalbar yang mendorong seluruh Kejari di wilayah Kalbar aktif menginisiasi pemenuhan hak masyarakat melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengadilan agama, kementerian agama, pemerintah daerah, dinas sosial dan Dukcapil.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Mempawah kemudian menginisiasi program pelayanan terpadu berupa pendampingan hukum kepada masyarakat. Pemerintah desa mengajukan permohonan pendampingan kepada JPN, dilanjutkan pengumpulan data dan pengajuan permohonan ke Pengadilan Agama Mempawah hingga keluar putusan sah secara hukum.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, para pasangan didampingi memperoleh buku nikah, Kartu Keluarga, serta dokumen administrasi lainnya sebagai bentuk perlindungan hukum bagi keluarga dan anak.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 27 pasangan suami istri dari Desa Peniraman mengikuti isbat nikah massal dan resmi diakui negara. Selain itu, diterbitkan pula 21 Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak berkebutuhan khusus serta 38 KIA bagi anak terlantar di Kabupaten Mempawah yang diserahkan secara simbolis kepada perwakilan anak.

Program pencatatan pernikahan dan penerbitan identitas anak ini merupakan inovasi pelayanan Kejati Kalbar untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus melindungi hak keluarga dan anak, khususnya kelompok rentan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.

Melalui kegiatan ini, peran strategis Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun diharapkan mampu memastikan setiap warga mendapatkan pengakuan hukum dan akses administrasi negara secara layak.[Hermansyah]

Share:
Komentar

Berita Terkini