![]() |
| Sri Rejeki, orang tua Meigi Alrianda mantan anggota Polres Melawi tersangka kasus kepemilikan narkoba seberat 499,16 gram. Jum’at (20/02/2026).SUARASANGGAU/SK |
Sri Rejeki, orang tua Meigi Alrianda, mengaku kecewa atas kesaksian Brigpol BA dalam sidang tersebut. Ia menilai saksi lebih banyak mengulas persoalan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan dugaan kepemilikan barang bukti yang tengah diperiksa.
“Saya sedikit kecewa dengan kesaksian yang diberikan oleh BA, karena dia kerap kali membahas hal-hal pribadi Meigi di dalam persidangan, bukan soal kasus yang sedang disidangkan,” ujar Sri saat ditemui di Pontianak, Jumat (20/02/2026).
Menurut Sri, dalam persidangan Brigpol BA juga menyinggung riwayat masa lalu Meigi, termasuk demosi yang pernah dialami. Ia menilai hal itu tidak relevan dengan pokok perkara dan berpotensi memengaruhi penilaian sidang.
“Di dalam persidangan BA ini malah seolah-olah menyudutkan Meigi dengan menceritakan masa lalu yang sempat didemosi, padahal itu bukan pokok perkara,” tegasnya.
Selain itu, Sri membantah anggapan bahwa anaknya tertangkap tangan atas kepemilikan barang terlarang tersebut. Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, Brigpol BA disebut hanya diperlihatkan foto barang yang ditemukan di pergudangan wilayah Kubu Raya, sementara saat itu Meigi berada di Mess Melawi.
“Kesaksian BA sendiri menyebutkan bahwa dia hanya diperlihatkan foto barang yang ditemukan di pergudangan Kubu Raya, sementara saat itu Meigi berada di Mess Melawi. Itu jelas bukan tangkap tangan dan belum bisa dipastikan barang itu milik anak saya,” ujarnya.
Keluarga juga mempertanyakan kronologi awal penemuan barang bukti. Dalam persidangan disebutkan bahwa barang tersebut pertama kali ditemukan oleh pihak bea dan cukai, namun menurut Sri, pihak tersebut tidak hadir memberikan kesaksian dalam sidang etik.
“Saya sangat menyayangkan pihak bea dan cukai yang disebut pertama menemukan barang tersebut malah tidak memberikan kesaksian di persidangan. Sementara pihak jasa pengiriman justru hadir memberikan keterangan,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan kesaksian dari pihak jasa pengiriman, paket yang dimaksud telah diperiksa sebelumnya dan tidak ditemukan indikasi mencurigakan.
“Dari keterangan jasa pengiriman jelas disebutkan paket tersebut sudah diperiksa dan tidak ditemukan sesuatu yang mencurigakan. Namun kemudian ditemukan barang terlarang oleh pihak lain, tetapi tanpa kesaksian di sidang,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai tanggapan atas keberatan keluarga maupun hasil akhir putusan sidang etik tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut transparansi proses sidang, konsistensi kesaksian, serta kejelasan rangkaian peristiwa dalam penanganan dugaan kepemilikan barang bukti tersebut.[SK]