Sanggau (Suara Sanggau) – Seorang pria berinisial AS (46), warga Kelurahan Tanjung Sekayam, diamankan jajaran Polsek Kapuas karena diduga terlibat kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu, Minggu (1/2/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti aparat guna mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika di lingkungan warga.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah ke sebuah rumah kos di Kelurahan Tanjung Sekayam. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan AS di dalam kamar kosnya tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya satu kotak rokok merek Djisamsoe warna hitam berisi dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dua bong kaca lengkap dengan alat hisap, satu sendok sabu dari pipet plastik warna hitam, satu unit handphone Vivo Y12s warna biru bercasing cokelat, serta satu lembar catatan yang diduga terkait aktivitas pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 0,4 gram dan langsung disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kapuas Iptu Marianus menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan polisi menindak setiap informasi masyarakat serta komitmen memberantas narkoba.
“Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi dan keamanan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya, Rabu (4/2/2026).
Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.[Man]
