Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalbar, Y. Antonius Rawing menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Sintang yang dipimpin Wakil Bupati Sintang bersama jajaran dan perwakilan masyarakat penambang, di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (22/1/2026).SUARASANGGAU/SK
Pertemuan tersebut membahas persoalan perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sintang, yang selama ini menjadi aspirasi utama masyarakat penambang agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara legal dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan mengungkapkan bahwa luas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat mencapai sekitar 70.600 hektare. Menurutnya, potensi ekonomi dari sektor tersebut sangat besar apabila dikelola secara legal.
“Bisa kita bayangkan, jika satu hektare menghasilkan sekitar tujuh ton per hari, berapa besar potensi yang dihasilkan. Karena itu, pemerintah justru berkepentingan untuk melegalkan pertambangan emas tanpa izin menjadi pertambangan dengan izin, agar manfaatnya jelas dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Krisantus menegaskan bahwa hasil pertambangan merupakan sumber daya alam milik negara yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan yang mampu menjembatani kepentingan negara, daerah, dan masyarakat penambang.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan kondisi luasan pertambangan di Kalimantan Barat kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. Menurutnya, kebijakan Presiden terkait pengurangan dana transfer pusat ke daerah secara implisit mendorong pemerintah daerah untuk lebih mandiri dalam mengelola potensi daerah.
“Beliau memahami bahwa kebijakan tersebut mendorong pemerintah daerah dan kabupaten/kota untuk lebih berdikari,” tambahnya.
Lebih lanjut, Krisantus menekankan perlunya regulasi dari Pemerintah Pusat yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk penerbitan izin pertambangan rakyat.
“Berikan kami kewenangan untuk menerbitkan izin kepada masyarakat dalam mengelola pertambangan. Jika kewenangan itu dilimpahkan ke daerah, sekalipun dana transfer pusat dikurangi, kami tidak masalah karena daerah bisa memperoleh pendapatan yang jauh lebih besar dari pengelolaan SDA secara legal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa ratusan ribu kepala keluarga di Kalimantan Barat menggantungkan hidup pada sektor pertambangan. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan aspek keadilan dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Terkait tata ruang, Wagub Kalbar menegaskan bahwa penataan ruang bukan semata kewenangan provinsi, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam memetakan wilayah yang dapat dikelola dan kawasan yang harus dilindungi.
Selain itu, Krisantus turut menyinggung potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila Pelabuhan Kijing dapat beroperasi secara optimal. Dengan beroperasinya pelabuhan tersebut, penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) ekspor, sawit, dan pertambangan diyakini dapat meningkat signifikan.
“Kami berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kalimantan Barat. Mohon dukungan semua pihak untuk menjaga persatuan para penambang agar perjuangan memperoleh legalitas dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Perwakilan Penambang Kapuas Raya, Asmidi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta dukungan Wakil Gubernur Kalimantan Barat terhadap aspirasi masyarakat penambang.
“Kami hadir bersama Wakil Bupati dan jajaran untuk menyampaikan aspirasi masyarakat penambang yang selama ini merasa tidak tenang akibat pelarangan dan berbagai kebijakan. Kami berharap melalui pertemuan ini, aktivitas penambangan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang jelas ke depan,” tuturnya.[SK]