Bupati Sanggau Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 117 Tenaga Non-ASN

Editor: Admin

Bupati Sanggau Serahkan 117 SK PPPK Paruh Waktu. SUARASANGGAU/SK

Sanggau
(Suara Sanggau) – Bupati Sanggau secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 117 tenaga non-ASN yang dinyatakan memenuhi syarat. Penandatanganan perjanjian kerja sekaligus penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula Lantai I Kantor Bupati Sanggau, Rabu (28/1/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Sanggau menyampaikan bahwa pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengakuan negara atas dedikasi dan pengabdian para tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi bagi pelayanan publik di Kabupaten Sanggau.

“Hari ini adalah tonggak sejarah dalam perjalanan karier saudara-saudara. Status PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk pengakuan negara atas dedikasi dan kerja keras saudara selama ini sebagai tenaga non-ASN,” ujar Bupati.

Bupati menekankan bahwa status baru tersebut harus diiringi dengan peningkatan etos kerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, meskipun berstatus paruh waktu.

“Syukuri amanah ini dengan kinerja. Wujudkan rasa syukur saudara dengan meningkatkan etos kerja. Meskipun paruh waktu, tanggung jawab dan profesionalisme dalam melayani masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Ia juga menyebut, PPPK Paruh Waktu merupakan peluang besar bagi para tenaga non-ASN untuk terus meningkatkan kualitas diri dan kinerja. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan melakukan evaluasi kinerja secara berkelanjutan.

“Status ini adalah kesempatan emas. Dengan kinerja yang luar biasa dan sesuai regulasi, hal ini dapat menjadi dasar untuk pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu,” jelas Bupati.

Selain itu, Bupati Sanggau meminta para PPPK Paruh Waktu agar memahami secara menyeluruh hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan era digital.

“Pahami aturan dalam perjanjian kerja, jangan berhenti belajar, dan teruslah berkontribusi bagi kemajuan daerah kita,” pesannya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan nama baik institusi.

“Jaga nama baik korps dan institusi, serta hindari segala bentuk pelanggaran disiplin maupun etika,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulnus, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau terus berupaya menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai kebijakan pemerintah pusat. Pada Tahun Anggaran 2024, sebanyak 2.181 tenaga non-ASN telah diangkat menjadi PPPK.

“Pemerintah pusat kembali membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan tenaga non-ASN yang belum terakomodir melalui pengadaan PPPK Paruh Waktu,” kata Herkulnus.

Ia merinci, dari 117 tenaga non-ASN yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, terdiri dari 7 orang Jabatan Fungsional Kesehatan dan 110 orang Jabatan Teknis.

Dengan penyerahan SK ini, Pemerintah Kabupaten Sanggau berharap para PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan kinerja, loyalitas, serta kontribusi nyata dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini