Sanggau (Suara Sanggau) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sanggau menggelar kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas (Dakgar) sekaligus penertiban pajak kendaraan bermotor bersama UPT Pendapatan Pengelolaan Daerah (UPTPPD) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau di wilayah Kota Sanggau, Rabu pagi (28/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
Pelaksanaan Dakgar dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satlantas Polres Sanggau Iptu Sukadi, dengan melibatkan sebanyak 12 personel gabungan dari Satlantas Polres Sanggau, UPTPPD Kabupaten Sanggau, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga kepatuhan pengendara dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dari hasil penindakan, petugas mencatat sebanyak delapan pelanggaran lalu lintas yang ditindak dengan sanksi tilang. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga unit kendaraan bermotor, tiga lembar SIM, dan dua lembar STNK.
KBO Satlantas Polres Sanggau Iptu Sukadi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan hukum, namun juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas serta taat dalam membayar pajak kendaraan.
“Kami ingin membangun kesadaran masyarakat bahwa kepatuhan berlalu lintas dan pembayaran pajak kendaraan merupakan tanggung jawab bersama, demi keselamatan di jalan raya sekaligus mendukung pembangunan daerah,” ujarnya di sela-sela kegiatan.[Man]
