Pontianak (Suara Sanggau) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka pengawasan dan pembinaan penggunaan Gas Elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi oleh pelaku usaha, Senin (22/12/2025). Kegiatan penertiban ini menyasar wilayah Kecamatan Pontianak Utara.
Tim Gabungan penertiban penggunaan gas elpiji 3kg menyediakan Bright Gas 5,5kg untuk ditukar oleh pelaku usaha yang masih menggunakan tabung gas bersubsidi.SUARASANGGAU/SK
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 terkait larangan penggunaan Gas Elpiji 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu.
“Penertiban ini bertujuan memastikan elpiji bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan gas nonsubsidi,” ujar Ahmad Sudiyantoro.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 16 personel dikerahkan, terdiri dari 10 personel Satpol PP Kota Pontianak, dua personel TNI AD dari Kodim 1207/Pontianak, tiga personel Pertamina, serta satu personel dari Kelurahan Siantan Tengah. Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid P2D) Satpol PP Kota Pontianak.
Hasil pengawasan dan pembinaan di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, petugas mendatangi sejumlah pelaku usaha. Di usaha Kue Lapis Pontianak Eka Donat, petugas memfasilitasi penukaran tabung Gas Elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung Bright Gas 5,5 kg melalui pihak Pertamina.
“Pemilik usaha kami minta langsung menukarkan tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas nonsubsidi, yakni Bright Gas 5,5 kg yang telah disiapkan oleh Pertamina,” ujar Sudiyantoro yang akrab disapa Toro.
Sementara itu, pada usaha Lapis Viral OTW Seblak di Komplek Grand Parwasal, petugas mengamankan KTP pemilik usaha untuk keperluan pembinaan. Di lokasi lain, yakni Agen Lapis Pontianak milik Siti Latifah yang berada di Gang Mawar, petugas menemukan sebanyak 12 tabung elpiji 3 kg.
“Dari temuan tersebut, empat tabung elpiji 3 kg diamankan, dan KTP pemilik usaha juga kami amankan untuk proses pembinaan lebih lanjut,” jelasnya.
Toro menegaskan, pengawasan dan pembinaan penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait. Setiap pelaku usaha yang kedapatan masih menggunakan elpiji bersubsidi diwajibkan menukarkan ke gas nonsubsidi serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha yang masih menggunakan Gas Elpiji 3 kg bersubsidi agar segera beralih ke tabung gas nonsubsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg,” pungkasnya.[SK]